Ditetapkan Tersangka Kasus Konten Makan Kriuk Babi di Polda Sumsel, Lina Mukherjee Malah Ucap Syukur...
Seleb TikTok Lina Mukherjee yang akhirnya jadi tersangka di Mapolda Sumsel karena kasus konten makan kriuk babi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka penistaan agama.
Lina Mukherjee yang merupakan seleb TikTok ini jadi tersangka karena kasus konten viralnya di media sosial atau medsos terkait makan kriuk babi.
Hal itu ditegaskan Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, kepada wartawan, Kamis 27 April 2023.
‘’Ya benar, per hari ini Kamis 27 April 2023, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka kasus penistaan agama,” kata Kombes Agung.
BACA JUGA:Tim Pengawas dari Mabes Polri Sambangi Mapolda Sumsel, Ini yang Dibahas?
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sambangi PT KAI, Ini yang Dibahas?
Kombes Agung mengaku, penetapan tersangka Lina Mukherjee setelah melalui gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Gelar perkara dalam kasus Line Mukherjee dalam konten makan kriuk babi itu dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Terkait peningkatan status Lina Mukherjee selaku tersangka, penyidik Polda Sumsel juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023.
Adapun isi fatwa MUI tersebut yakni menyatakan konten makan kriuk babi padahal yang bersangkutan (Lina Mukherjee) beragama islam merupakan penistaan agama.
BACA JUGA:Hari Raya Kelima, Ini yang Dilakukan Jajaran Polda Sumsel di Mako!!!
BACA JUGA:Dari Pantauan Command Center Polda Sumsel, Situasi Jalan Tol Palembang - Lampung Lancar
Sebab, banyak kalangan yang marah dan resah setelah melihat konten makan kriuk babi yang dilakukan Line Mukherjee di medsos.
Atas kegaduhan konten makan kriuk babi itu, membuat salah satu ustad melaporkan Lina Mukherjee ke Mapolda Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: