Kasus Penistaan Agama karena Konten Makan Kriuk Babi, Lina Mukherjee Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kasus Penistaan Agama karena Konten Makan Kriuk Babi, Lina Mukherjee Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Lina Mukherjee sang seleb TikTok yang kini tersandung kasus penistaan agama gegara konten makan kriuk babi, Sabtu 29 April 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.IDLina Mukherjee atau Lina Lutfiah terjerat kasus penistaan agama karena konten makan kriuk babi.

Karena perbuatannya itu, sang seleb TikTok Line Mukherjee terancam hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Pasalnya, wanita bernama asli Lina Lutfiah itu dijerat penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Demikian ditegaskan Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, saat ditemui wartawan, Jumat 28 April 2023.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee: Aku Akan Datang Kasih Penjelasan

BACA JUGA:Lina Mukherjee Syok Ditetapkan Tersangka Makan Kriuk Babi, Berserah Diri Pada Proses Hukum di Polda Sumsel...

Dikatakan Kombes Agung, Lina Mukherjee yang kini sudah dijadikan tersangka dijerat UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Penetapan Lina Mukherjee sebagai tersangka setelah penyidik mendapat barang bukti yang cukup, serta adanya keterangan dari beberapa saksi dan ahli.

Adapun barang bukti itu diantaranya Surat Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang isinya menyatakan bahwa informasi disampaikan tersangka Lina Lutfiah atau Lina Mukherjee itu termasuk penistaan agama.

Bahkan dari fatwa MUI itulah, penyidik akhirnya meningkatkan status Lina Mukherjee asal Samarinda itu ke tahapan penyidikan.

BACA JUGA:MUI Lubuklinggau Minta Lina Segera Diadili

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Kasus Konten Makan Kriuk Babi di Polda Sumsel, Lina Mukherjee Malah Ucap Syukur...

‘’Untuk pengungkapan kasus ini, penyidik libatkan banyak saksi ahli, mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE.

Selain itu juga diperkuat fatwa MUI. Dan semuanya menegaskan Lina Mukherjee menistakan agama,” ungkap Kombes Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: