Sidang Dugaan Korupsi Program Serasi, Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Terancam 20 Tahun Penjara...

Sidang Dugaan Korupsi Program Serasi, Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Terancam 20 Tahun Penjara...

Ketiga terdakwa dugaan korupsi Program Serasi di Kabupaten Banyuasin, Zainudin selaku mantan Kadis Pertanian Kabupaten Banyuasin bersama Sarjono dan Ateng Kurnia, digiring pihak Kejati Sumsel menuju ruang sidang di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Se-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:3 Provinsi Bakal Bentuk Provinsi Sumatera Tengah Sama dengan Provinsi Sumselbar Pemekaran Provinsi Sumsel...

‘’Mantan Kadis Pertanian Zainudin bertindak selaku Pejabat Pembuat Komtimen atau PPK. Kemudian tersangka Sarjono selaku PNS dan bertindak selaku PPTK. 

Serta Ateng selaku konsultan pengawas program serasi di Banyuasin,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Noordien Kusumanegara, mengaku untuk kerugian negara akibat korupsi ketiganya masih dihitung oleh BPKP Sumsel.

Motifnya, ada program serasi swakelola dari Kementerian Pertanian atau Kementan senilai Rp1,3 triliun untuk provinsi Sumsel tahun 2019.

BACA JUGA:5 Calon Daerah Otonomi Baru di Provinsi Lampung, 2 Diantaranya Tinggal Tunggu Moratorium Dicabut...

BACA JUGA:3 Usulan Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Muba Provinsi Sumsel, Salahsatunya Kabupaten Muba Timur...

Dari dana itu ditujukan untuk 8 kabupaten yang ada di Provinsi Sumsel. Nah, untuk Kabupaten Banyuasin sendiri dapat kucuran dana Rp335 miliar.

‘’Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Noordien.

Noordien mengaku untuk saat ini pihaknya masih menetapkan tiga tersangka. Namun tak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.

‘’Baik itu dugaan korupsi di Kabupaten Banyuasin. Maupun tersangka dari dugaan korupsi program serasi di Kabupaten lainnya di Provinsi Sumsel,” ungkapnya.

BACA JUGA:3 Alasan Kota Lubuklinggau Layak Jadi Ibukota Provinsi Sumselbar Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan..

BACA JUGA:Ini Alasan dan Penyebab 9 DOB Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan Belum Disetujui...

Untuk pemeriksaan program serasi di Kabupaten Banyuasin, sambung Noordien, pihaknya sudah memintai keterangan 82 saksi.

‘’Saksi-saksi itu baik dari Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin, kelompok tani, termasuk saksi dari Dinas Pertanian Provinsi Sumsel,” tambahnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: