Hacker Serang Akses Layanan BSI, OJK Minta BSI Percepat Pemulihan Layanan...

Hacker Serang Akses Layanan BSI, OJK Minta BSI Percepat Pemulihan Layanan...

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang meminta BSI percepat pemulihan layanan setelah diserang hacker.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kemudian harus mewaspadai potensi penipuan maupun tindak kejahatan lain mengatasnamakan salah satu bank.

Serta masyarakat jangan mudah percaya, dan harus verifikasi dahulu akan kebenaran informasi yang beredar,” ungkap Dian Ediana.

BACA JUGA:Bertahap, Layanan Kantor Cabang dan ATM BSI Kembali Pulih

BACA JUGA:Pembiayaan Tumbuh Lebih Dari 20%, Kinerja Keuangan BSI Semakin Solid

Saat ini, OJK terus mendorong perbankan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.

Namun harus tetap memerhatikan tata kelola, keamanan informasi dan perlindungan konsumen atau nasabah.

Sementara itu, tim pengawas dan pemeriksa IT OJK dan BI terus komunikasi dan koordinasi percepatan pemulihan layanan BSI kepada nasabah.

‘’Dan untuk saat ini sebagian besar operasi BSI berjalan normal. Bahkan, kita berharap dalam waktu singkat semuanya bisa diselesaikan BSI,” tambah Dian Ediana.

BACA JUGA:5 Kabupaten Siap Bentuk Daerah Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya Pemekaran Provinsi Kalimantan Barat...

BACA JUGA:Wacana Bentuk 5 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, serangan siber ganggu akses layanan Bank Syariah Indonesia atau BSI sejak Senin 08 Mei 2023.

Akan tetapi, saat ini akses layanan BSI sudah berlangsung normal, dan sudah bisa diakses kembali oleh nasabah.

Tapi tenang, pihak BSI sendiri menjamin keamanan dana dan data milik semua nasabah Bank Syariah Indonesia atau BSI.

Demikian ditegaskan Dirut BSI Hery Gunardi dalam keterangan resminya kepada media, Rabu 10 Mei 2023.

BACA JUGA:Wacana Pembentukan 4 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru di Provinsi NTT, Termasuk Kota Maumere

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: