Viral di Medsos Oknum Jaksa Wanita Kejari Batubara Diduga Peras Guru SD, Begini Kejadiannya...

Viral di Medsos Oknum Jaksa Wanita Kejari Batubara Diduga Peras Guru SD, Begini Kejadiannya...

Oknum Jaksa Kejari Batubara berinisial Kar yang diduga peras guru SD hingga Rp80 juta, dan kasusnya viral di media sosial.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Usul Bentuk 6 Provinsi Daerah Otonomi Baru di Pulau Sulawesi, Salahsatunya Wacana Provinsi Sulawesi Timur...

Sebenarnya, sambung Thomy Faisal, kliennya Sarlita melakukan perekaman itu karena sudah tak punya uang lagi.

‘’Sarlita yang merupakan ibu tersangka RR ini sudah tak punya uang lagi. Dan akhirnya merekam video.

Karena Sarlita berpikiran caranya agar pemerasan jaksa Kar tidak berlanjut lagi,” sambung Thomy Faisal.

Akhirnya, Sarlita merasakan ketakutan sendiri, dan meminta perlindungan terhadap dirinya selaku kuasa hukum.

BACA JUGA:Usul Bentuk 3 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Ketapang Provinsi Kalbar...

BACA JUGA:Wacana Bentuk 3 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim

Thomy Faisal mengaku, saat ini kliennya memiliki utang Rp50 juta. Dan semuanya untuk mengurus anaknya tersangka RR.

Adapun rinciannya, diberikan kepada Jaksa Kar Rp35 juta, Aiptu FZ Rp8 juta, dan dua polisi lagi berinisial Aipda DI dan Bripka DD masing-masing Rp3 juta.

‘’Seluruh oknum polisi yang meminta uang tersebut bertugas di Polres Batubara,” kata Thomy Faisal.

Akan tetapi, setelah video rekaman viral dan tersebar di medsos, Jaksa kar dan Aiptu FZ langsung mengembalikan uang Sarlita.

BACA JUGA:5 Kabupaten Siap Bentuk Daerah Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya Pemekaran Provinsi Kalimantan Barat...

BACA JUGA:Wacana Bentuk 5 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan

Karena kasus ini, Thomy Faisal mewakili korban Sarlita sudah melapor ke Bid Propam Polda Sumatera Utara atau Sumur, dan Aswas Kejati Sumut. 

‘’Tujuannya tak lain untuk mendapat perlindungan hukum dan keadilan atas kasus dialami kliennya Sarlita,” tambah Thomy Faisal. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: