Pemilik Sumur Terbakar di Keban I Kejadian Oktober 2022 diamankan
Polres Muba merelease Tersangka pemilik sumur meledak Keban 1 Sanga Desa. Foto: Romi--
SEKAYU, PALPOS.ID -Jajaran Polsek Sanga Desa Diback Up unit Pidsus Polres Muba, menangkap pemilik sumu minyak ilegal.
Meledak pada Rabu 5 Mei 2022 sekitar pukul 1 dini hari, yang menyebabkan dua pegawainya meninggal dunia.
Usai kejadian tersebut, pemilik Tandri Arianto (42) warga Palembang, diamankan di Provinsi Lampung Senin 15 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:Korban Tewas Diseruduk Mobil Tangki Bertambah
Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin SIk mengatakan bahwa setelah mendapat laporan kejadian meledaknya sumur ilegal di desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa Muba, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan.
" Bermula kejadian tersangka yang merupakan pemilik sumur minyak yang meledak sedang melakukan eksplorasi minyak," kata Waka dalam releasenya Selasa 16 Mei 2023.
Kemudian, saat itu mereka sedang menyaring serta memeras minyak dari sumurnya diduga ada warga yang datang dan memeras minyak, kemudian yang merokok sehingga apinya menyambar gas minyaknya.
BACA JUGA:Kuliner Palembang, Rasanya Manjakan Lidah Wisatawan, Nomor Satu Sudah Mendunia
"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan usai tersangka melarikan diri dari kejadian, Senin 15 Mei sekitar 12.00 WIB.ditangkap di kota bandar Lampung," tambah Waka didampingi plh Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH dan Kanit Pidsus Iptu Joharmen SH.
Sementara itu Plh Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin menambahkan bahwa tersangka diamankan ditempat persembunyiannya di Kota Lampung.
" Dari kejadian tersebut diamankan juga dari TKP barang Bukti 5 liter minyak, pipa paralon yang terbakar dan pipa besi," tambahnya.
BACA JUGA:Vivo V27 5G HP Android 3 Kamera Beresolusi Tinggi yang Cocok untuk Berselfie
Kemudian tersangkan dikenakan pasal
52 UU RI 22 tahun 2021 tentang migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomo 02 tahun 22 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHPidana.
" Tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda 60 milyar," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: