Busyet Dah! Proyek Rp10 Triliun Dugaan Korupsi BTS Kominfo Rp8 Triliun, Kejagung Sebut Bukan Korupsi Biasa

Busyet Dah! Proyek Rp10 Triliun Dugaan Korupsi BTS Kominfo Rp8 Triliun, Kejagung Sebut Bukan Korupsi Biasa

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung atau Kejagung Kuntadi ketika memberikan keterangan terkait dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo yang menjerat Menteri Kominfo Jhonny G Plate, Rabu 17 Mei 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Yakinlah penyidik akan terus mendalami kasusnya dan mengusut tuntas dugaan korupsi di Kementerian Kominfo ini.

‘’Sebab, selain fokus pengungkapan dugaan korupsi, penyidik juga akan berusaha untuk membantu pemulihan keuangan negara dari kasus ini,” tambah Kuntadi.

BACA JUGA:Provinsi Maluku Wacanakan Bentuk Provinsi Maluku Tenggara Raya dan 13 Kabupaten Daerah Otonomi Baru...

BACA JUGA:2 Provinsi Baru di Pulau Sumatera Segera Terwujud Setelah Moratorium DOB Dicabut Pemerintah Pusat

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung tak main-main dalam mengungkap dugaan korupsi BTS Kominfo ini.

Sebagai buktinya, Menteri Kominfo Jhonny G Plate ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba, Rabu 17 Mei 2023.

Itu setelah Menteri Kominfo menjalani pemeriksaan ketiga kalinya dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dimana, Jhonny G Plate jadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver station atau BTS BAKTI Kominfo 2020-2022.

BACA JUGA:Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo Wacanakan Bentuk Kota dan 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru...

BACA JUGA:Inilah 5 Calon Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah Provinsi Gorontalo

‘’Benar, saat ini JP (Jhonny G Plate) selaku tersangka dan telah dilakukan penahanan,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.

Adapun penetapan tersangka Menteri Kominfo Jhonny G Plate berdasarkan hasil pemeriksaan dan setelah dilakukan evaluasi kasusnya.

Bahkan, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status tersangka terhadap Jhonny G Plate setelah cukup bukti dalam kasus tersebut.

‘’Penyidik telah meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Kuntadi.

BACA JUGA:15 Tahun Perjuangan Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: