Terbaru 2023 ! Gaji Ketua RT di 11 Kota, di Mana yang Terbesar?
Gaji Ketua RT di 11 Kota di Indonesia berdasarkan peraturan kepala daerah -Foto : ilustrasi pixabay.com-
Di balik tugas Ketua RT tersebut, berapa gaji atau insentif yang diterima setiap bulan?
BACA JUGA:Membandel, Truk dan Tronton Tetap Membangkang
Berikut gaji/insentif Ketua RT di 11 kota di Indonesia :
1. DKI Jakarta
Gaji ketua RT diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018.
Besaran nominal uang penyelenggaraan ketua RT sebesar Rp 2.000.000 setiap bulan.
2. Bekasi
Honor Ketua RT ditetapkan dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bantuan operasional ketua RT Rp 5.000.000 setiap tahun.
Jika dibagi 12 bulan, maka Ketua RT menerima gaji Rp 416.000.
3. Jogjakarta
Diatur dalam Surat Peraturan Walikota Jogjakarta Nomor 69 Tahun 2022.
Upah Ketua RT di Jogjakarta sebesar Rp 250.000 setiap bulan.
4. Magelang
Besaran upah yang diterima oleh Ketua RT ditetapkan dalam Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022, yakni sebesar Rp 300.000 per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: