Terbaru 2023 ! Gaji Ketua RT di 11 Kota, di Mana yang Terbesar?

Terbaru 2023 ! Gaji Ketua RT di 11 Kota, di Mana yang Terbesar?

Gaji Ketua RT di 11 Kota di Indonesia berdasarkan peraturan kepala daerah -Foto : ilustrasi pixabay.com-

Di balik tugas Ketua RT tersebut, berapa gaji atau insentif yang diterima setiap bulan? 

BACA JUGA:Membandel, Truk dan Tronton Tetap Membangkang

Berikut gaji/insentif Ketua RT di 11 kota di Indonesia : 

1. DKI Jakarta

Gaji ketua RT  diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018.

Besaran nominal uang penyelenggaraan ketua RT  sebesar Rp 2.000.000  setiap bulan.

2. Bekasi

Honor Ketua RT  ditetapkan dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021. 

Dalam keputusan tersebut  disebutkan bantuan operasional ketua RT  Rp 5.000.000  setiap tahun.

Jika dibagi 12 bulan, maka Ketua RT  menerima gaji  Rp 416.000. 

3. Jogjakarta

Diatur dalam Surat Peraturan Walikota Jogjakarta Nomor 69 Tahun 2022.

Upah Ketua RT di Jogjakarta  sebesar Rp 250.000  setiap bulan.

4. Magelang

Besaran upah yang diterima oleh Ketua RT  ditetapkan dalam Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022, yakni sebesar Rp 300.000  per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: