Emak-Emak ‘Sultan’ Pamer Arisan Rp2.5 Miliar di Restoran, Kanwil Pajak Pantau Harta Pengusaha

Emak-Emak ‘Sultan’ Pamer Arisan Rp2.5 Miliar di Restoran, Kanwil Pajak Pantau Harta Pengusaha

Arisan emak-emak ‘sultan’ di Makassar yang sempat viral di TikTok beberapa hari yang lalu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Untuk pantauan di media sosial ini nantinya akan dicocokkan dengan setoran pajak yang memang kewajiban seluruh warga negara Indonesia.

Sebab, sambung Alimuddin Lisaw, masih banyak pengusaha atau pekerja yang belum taat pajak meskipun bisnis atau jualan di media sosial.

BACA JUGA:5 Calon Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, Termasuk Kabupaten Padang Lawas

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan Jadi Provinsi Luwu Raya dan Bugis Timur

Selanjutnya, Alimuddin Lisaw meminta masyarakat rutin laporkan nilai kekayaan, pembayaran pajak dan lainnya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.

‘’Yang jelas petugas pajak akan memantau, bukan hanya sekarang. Karen itu merupakan kerjaan rutin kami,” sambung Alimuddin Lisaw.

Makanya, upaya pemantauan terhadap wajib pajak potensial juga menjadikan media sosial sebagai sumber informasi bagi Kanwil Pajak.

Diketahui, ada arisan ibu-ibu sosialita di Makassar senilai Rp2.5 miliar viral di media sosial. 

BACA JUGA:Wacana Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara

BACA JUGA:Indonesia Bakal Tambah 10 Provinsi Daerah Otonomi Baru hingga Jadi 48 Provinsi, Pemekaran Provinsi Mana Saja?

Dimana, tumpukan uang tunai diperkirakan senilai Rp2.5 miliar diperlihatkan dalam video yang beredar di media sosial TikTok.

Rupanya iuran arisan emak-emak ‘sultan’ tersebut sebesar Rp100 juta per bulan. 

Dan emak-emak sosialita itu diketahui menyewa ruangan khusus di sebuah restoran di Makassar untuk mengocok arisan Rp2.5 miliar itu.

Terakhir, seorang ibu-ibu peserta arisan mengocok arisan dan menjadi pusat perhatian emak-emak peserta arisan lainnya yang hadir. 

BACA JUGA:Batasi 7 Provinsi di Bumi Papua, Pilih Provinsi Papua Utara atau Papua Timur Sebagai Daerah Otonomi Baru...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: