Warga Lubuklinggau Kaget, Mendadak Dapat Surat Konfirmasi Tilang ETLE

Warga Lubuklinggau Kaget, Mendadak Dapat Surat Konfirmasi Tilang ETLE

Warga Lubuklinggau Kaget, Mendadak Dapat Surat Konfirmasi Tilang ETLE--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Baru sepekan terapkan Electeonic Traffic Law Enforcement (ETLE) Sat Lantas Polres LUBUKLINGGAU sudah mengeluarkan lebih dari 100 surat konfirmasi tilang. 

Hal itu ternyata membuat warga penerima konfirmasi tilang tersebut kaget.

"Mungkin karena ini masih baru ya, jadi masyarakat kaget dan bertanya surat apa pak," ungkap Sat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan, didampingi Kabag Ops Ipda Dedi A, Senin-Kamis di 22 Mei 2023.

BACA JUGA:Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kemenkumhan Sumsel Gelar Upacara

Sehingga lanjutnya Gunawan, petugas harus menjelaskan dan memberitahukan juga bahwa ada gambarnya disurat konfirmasi tilang tersebut. 

"Saat mereka datang ke fron office kita buka juga komputer dan kita kasih lihat rekamannya, barulah mereka oh iya ternyata kendaraannya memang kena tilang," jelasnya. 

Dikatakan Gunawan, jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh anak-anak adalah bonceng tiga dan tidak menggunakan helm. 

BACA JUGA:Forum Kades Sriwijaya Laporkan Oknum Pengusaha ke Mapolda Sumsel, Rupanya Gegara Video Viral Ini...

"Ini kebanyakan orang tuanya yang datang dan baru tahu pelanggarannya setelah melihat langsung rekaman yang diperlihatkan," katanya.

Jenis pelanggaran lain yang juga banyak terekam adalah tidak menggunakan seatbelt. Selain itu ada beberapa pelanggaran lain seperti menggunakan handphone saat berkendaraan.

Sementara itu dalam menindaklanjuti  proses konfirmasi tilang ETLE, masyarakat yang datang ke fron office, diberikan penjelasan lebih lanjut. Kemudian mereka diberikan surat tilang untuk melakukan penyelesaian adminitrasi denda/tilang di bank. 

BACA JUGA:Joncik Maknai Harkitnas Adalah Memperingati Perjuangan Bersama

"Setelah mereka bayar ada konfirmasi lagi ke Sat Labtas," ujarnya.

Mengenai Tilang Manual, menurut Gunawan, meski sudah diperbolehkan namun tidak menjadi prioritas. Sesuai instruksi pimpinan baik dari Dirlantas Polda Sumsel maupun Koorlantas Polri bahwa saat ini yang difokuskan adalah tilang elektronik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: