Kolaborasi Kemenkumham Sumsel dan Pemkab Muba Tingkatkan Nilai dan Perlindungan Hukum Gambo Muba

Kolaborasi Kemenkumham Sumsel dan Pemkab Muba Tingkatkan Nilai dan Perlindungan Hukum Gambo Muba

:Kanwil Kemenkumham Sumsel, Gubernur Sumsel dan Pj. Bupati Muba saat peningkatan. Ilai dan perlindunhan hukum gambo muba. --

PALEMBANG, PALPOS.ID. -Produk Eco Fashion Gambo Muba yang berasal dari pengolahan limbah Getah Gambir yang di inisiasi Thia Yufada Dodi Reza, Selasa (23/5/2023) secara resmi mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang merupakan buah kerja keras banyak pihak.

Sertifikat tersebut diberikan kepada Pj. Bupati Muba Apriyadi Mahmud saat Pembukaan Kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) pada Kanwil Kemenkumham Sumsel Tahun Anggaran 2023 di Hotel Aryaduta, Selasa (23/5/2023).

"Ya, Gambo Muba juga diberikan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan 11 motif jumputan Gambo Muba diberikan sertifikat Hak Cipta," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya. Selasa (23.5).

BACA JUGA:Kumham Sumsel Dan DJKI Lakukan Evaluasi Teknis Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menjelaskan, dengan diberikannya sertifikat Kekayaan Intelektual ini untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

"Objek perlindungan hukum yang diatur dalam Kekayaan Intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Nah, Gambo Muba ini adalah salah satunya," kata Kakanwil Ilham Djaya.

Lanjutnya, sertifikat Kekayaan Intelektual yang diberikan adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Viral di Medsos, Terekam CCTV Maling Diringkus Polsek Bayung Lencir

"Pendaftaran Kekayaan Intelektual ke Kemenkumham juga membuat produk memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya seperti Gambo Muba secara ilegal," tegasnya.

Pj Bupati Apriyadi Mahmud, mengatakan atas diperolehnya sertifikat Kekayaan Intelektual produk Gambo Muba merupakan rangkaian untuk memperluas pangsa pasar Gambo Muba yang saat ini juga telah menyasar ke mancanegara.  

"Alhamdulilah atas capaian ini kami ucapkan Terima kasih kepada jajaran Kemenkumham Sumsel yang telah memfasilitasi pendaftaran produk Gambo Muba, produk lokal yang saat ini menjadi ciri khas Kabupaten Muba yang di inisiasi ibu Thia Yufada akan terus dijaga dan dilestarikan," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud.



Apriyadi juga mengucapkan terima kasih kepada petani Gambir, pengerajin Gambo Muba, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba, Pj Ketua TP PKK dan Dekranasda Muba Asna Aini yang selama ini selalu gencar mengenalkan dan melestarikan Gambo Muba.

"Capaian ini tentu tidak bisa terealisasi kalau tidak ada kerja keras para pihak, berkat sinergi dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumsel dan juga Kakanwil Kemenkumham Sumsel, saya ucapkan Terima kasih dan Gambo Muba akan selalu menjadi kebanggaan kita semua tidak hanya warga Muba tetapi warga Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengapresiasi kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) pada Kanwil Kemenkumham Sumsel Tahun 2023 yang juga sekaligus menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual kepada beberapa produk lokal di Kabupaten/Kota di Sumsel.

"Terima kasih kepada Kanwil Kemenkuham Sumsel yang telah memfasilitasi kegiatan ini, dan juga pemberian sertifikat Kekayaan Intelektual kepada karya dan produk daerah di Sumsel sehingga memiliki legalitas. Gambo Muba ini berasal dari pewarna alami yakni limbah gambir, inilah yang menjadi nilai plus maka hrus kita lestarikan. Untuk daerah lainnya di Sumsel, ikutilah jejak Muba ini,  secara tidak langsung bisa menjadi promosi daerah," tukasnya.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya merinci terdapat 28 (dua puluh delapan) sertifikat Kekayaan Intelektual yang diserahkan pada acara tersebut, terdiri dari dua sertifikat Merek kepada Pemerintah Kab. Muba, satu sertifikat Indikasi Geografis kepada Pemerintah Kab. Muba.

Lalu 14 (empat belas) sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada 5 (lima) Kabupaten/Kota; dan 11 (sebelas) sertifikat pencatatan Hak Cipta.

Sementara untuk Gambo sendiri terdapat 11 motif Gambo Muba yang mendapatkan sertifikat Hak Cipta diantaranya Motif Banyak Pecak, Motif Jumputan Bunge Gambo, Motif Jumputan Dian Imbe Besok, Motif Jumputan Lupis Acak, Motif Jumputan Lupis Bekandang.

Kemudian, Motif Jumputan Setangkai Daun, Motif Jumputan Shibori Lupis Bekandang, Motif Jumputan Shibori Lupis Betangkai, Motif Jumputan Tabur Titik Tuju, Motif Jumputan Upek Iasan Telinge, dan Motif M’Telke

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: