Lindungi Hak Pilih di Pemilu, Bawaslu Ajak Masyarakat Banyuasin Cek Langsung Data Ini

 Lindungi Hak Pilih di Pemilu, Bawaslu Ajak Masyarakat Banyuasin Cek Langsung Data Ini

Koordinator Divisi P2H Bawaslu Banyuasin Muhammad Mustakim.Foto:Sony/PAlpos.id--

BANYUASIN, PALPOS.ID- Menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dalam rangka meminimalisir kesalahan data pemilih. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuasin, ajak masyarakat lakukan pengecekan langsung melalui online hak pilih dalam Pemilu 2024, Selasa 24 Mei 2023.

Seperti disampaikan langsung Ketua Bawaslu Banyuasin Ibzani, S.Pd.,M.Si Melalui Koordinator Divisi P2H Muhammad Mustakim, S.Pd kepada PALPOS.ID mengungkapkan, Sebagai upaya efesiensi meminimalisir kekeliruan dalam penetapan DPT.

Guna melindungi hal pilih masyarakat dalam Pemilu 2024 mendatang, pihaknya mengajak masyarakat yang masih ragu atas hak pilihnya, apakah sudah terdaftar ataukah data kependudukannya sudah benar atau tidak, bagi masyarakat silahkan dapat melakukan pengecekan langsung melalui sistem online, terangnya.

BACA JUGA:Mantan Pacar Rebecca Klopper Terseret Video Asusila , Rizky Pahlevi Alias Kipe Jadi Sorotan…

"Melalui alamat https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka hasil pencarian data DPT nya langsung keluar, dan dapat dilihat sendiri  apakah sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih atau belum," terangnya.

Selain pemilih dapat cek nama mereka di DPT Online langsung, melalui aplikasi itu lokasi TPS saat mereka akan mencoblos nanti juga sudah tertera. Jadi, pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan semua langsung terlihat hasilnya.

Lanjut Mustakim, apabila ada data yang perlu dikoreksi masyarakat juga dapat melakukan koreksi, contoh seandainya menemukan NIK yang terdaftar 2 kali atau lebih. Dan apabila belum terdaftar, masyarakat juga dapat mendaftar melalui laporpemilih.kpu.go.id.

BACA JUGA:Komitmen Dukung Polri, Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Gelar Pelatihan Komunikasi Publik

BACA JUGA:Kolaborasi Kemenkumham Sumsel dan Pemkab Muba Tingkatkan Nilai dan Perlindungan Hukum Gambo Muba

Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyuasin juga diharapkan bila belum masuk dalam data DPSHP, agar segera melapor ke PPS atau PPK setempat, untuk didata segera mungkin sebelum ditetapkan menjadi DPT.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: