Wah Kipe Sang Mantan Rebecca Klopper Diduga Penyebar Video Asusila 47 Detik, Netizen Lho yang Ngomong...

Wah Kipe Sang Mantan Rebecca Klopper Diduga Penyebar Video Asusila 47 Detik, Netizen Lho yang Ngomong...

Rizky Pahlevi alias Kipe mantan pacar Rebecca Klopper disebut netizen diduga penyebar video asusila 47 detik tersebut.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:2 Kabupaten Batal Bergabung Provinsi Sulawesi Timur Pemekaran Provinsi Sulawesi Tengah, Ini Alasannya...

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, video asusila durasi 47 detik diduga diperankan aktris Rebecca Klopper bersama seorang pria.

Pakar Telematikan Abimanyu mengaku video asusila mirip Rebecca Klopper sengaja direkam.

Bahkan sang pemeran perempuan diduga dengan sadar dirinya direkam. Bahkan cuek dengan adegan tak senonohnya itu.

‘’Dimana sang perempuan tahu jelas direkam, sangat clear, dan perlakuannya benar-benar up front,” ungkap Abimanyu melalui Youtube Cumi-cumi.

BACA JUGA:18 Kecamatan Siap Bentuk Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat

BACA JUGA:5 Calon Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, Termasuk Kabupaten Padang Lawas

Menurut Abimanyu, video itu juga bukan gunakan hidden camera atau dilakukan pihak ketiga. ‘’Pemeran pria nya sendiri yang merekam,” terang Abimanyu.

Namun, Abimanyu mengaku, analisis dilakukannya belum diketahui apakah rekaman video untuk koleksi pribadi atau sengajar dibuat untuk konten komersial.

‘’Sebab ada angle dan diketahui si pemeran wanita. Belum diketahui apakah koleksi pribadi atau untuk publikasi umum atau konten komersial,” kata Abimanyu.

Jika video untuk konten pribadi, sambung Abimanyu, artinya tidak ada persoalan. Hanya saja dipenyebar video asusila itu yang dicari dan dihukum.

BACA JUGA:Wacana Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara

BACA JUGA:Indonesia Bakal Tambah 10 Provinsi Daerah Otonomi Baru hingga Jadi 48 Provinsi, Pemekaran Provinsi Mana Saja?

Akan tetapi, jika video asusila untuk konten komersial, maka kasusnya bisa dibawa ke ranah hukum.

‘’Artinya kalau untuk konten pribadi itu sah-sah saja. Namun semuanya akan menjadi tuntutan, jika konten yang dibuat untuk konten komersial,” terang Abimanyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: