Gawat! 266 Kilogram Sabu Dibungkus Jaring Ikan, Begini Modus Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional...

Gawat! 266 Kilogram Sabu Dibungkus Jaring Ikan, Begini Modus Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional...

Polres Metro Jakarta Barat gelar konferensi pers terkait penyelundupan 266 kilogram sabu jaringan internasional, Rabu 24 Mei 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dimana, para pelaku ini menyimpan sabu, yang berhasil didapat di dua lokasi berbeda, yang terungkap pada Februari-Mei 2023 lalu.

Selain itu, ada lima kasus peredaran narkoba lainnya yang terungkap dalam kurun waktu tiga bulan.

‘’Tempo 3 bulan itu, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ungkap 5 kasus narkoba dan akan dimusnahkan ini,” jelas Syahduddi.

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah Bentuk Kabupaten Daerah Otonomi Baru, Ada 2 Pilihan Nama...

BACA JUGA:Wacana Bentuk 3 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat...

Bahkan, pengungkapan kasus narkoba ini berkembang ke kawasan Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dengan barang bukti 2 kilogram sabu.

‘’Semua ini hasil pengembangan pengungkapan awal dengan barang bukti dua paket teh cina. Yakni dDua paket sabu dikemas dalam teh cina merek Guanyingwang berisi 2 kilogram sabu," tutur Syahduddi.

"Sementara barang bukti yang berhasil disita akan kita musnahkan pada hari ini. Yaitu untuk narkotika jenis sabu seberat 272 kilogram, sedangkan untuk ganja seberat 2,2 kg," tambah Syahduddi.

Untuk total barang bukti berbagai jenis narkoba dimusnahkan tersebut jika diuangkan mencapai lebih Rp409 miliar.

BACA JUGA:UPDATE TERBARU! Pemekaran Provinsi Jawa Barat Usul Bentuk 3 Provinsi Daerah Otonomi Baru, Ini Wilayahnya...

BACA JUGA:7 Wilayah di Provinsi Jawa Barat Usul Bentuk Kota dan Kabupaten Daerah Otonomi Baru, Begini Rencananya...

Dimana para pelaku narkoba ini akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: