Permohonan Pembuatan SKCK di Polres Prabumulih Kembali Meningkat

Permohonan Pembuatan SKCK di Polres Prabumulih Kembali Meningkat

Permohonan Pembuatan SKCK di Polres Prabumulih Kembali Meningkat-Foto : Prabu/Palpos-

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Sejak dua hari terakhir atau sejak dibukanya pendaftaran seleksi penerimaan komisioner Bawaslu Kota Prabumulih,

jumlah permohohan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Prabumulih, mengalami peningkatan dari hari biasa.

Jika pada hari-hari biasa jumlah pemohon SKCK jumlahnya mencapai 60 pemohon perhari, dua hari ini meningkat

BACA JUGA:Tagih Kerugian Negara Akibat kelebihan Bayar, Kejari Prabumulih Kumpulkan Puluhan Pemborong

menjadi sekitar 80 pemohon hingga 100 pemohon per harinya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Intelkam, Iptu Budiyono ketika dikonfirmasi membenarkan

adanya peningkatan permohonan pembuatan SKCK tersebut. Namun menurut Kasat Intel,

BACA JUGA:KPU Prabumulih Temukan 2 Bacaleg Berstatus Ganda

peningkatan yang terjadi tidak terlalu signifikan jika dibandingkan pada saat pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) beberapa waktu lalu.

“Ada peningkatan tapi tidak terlalu signifikan jika dibandingkan pada saat pendaftaran bacaleg, kalau saat pendaftaran Bacaleg

permohonan SKCK lebih dari 100 orang perharinya,” ungkap pria yang pernah menjabat Kapolsek Rambang Kapak Tengah (RKT) ini.

BACA JUGA:Catat ! Mulai 2026 Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Dianggap Bodong

Dikatakan Kasat Intel, bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan SKCK harus melengkapi syarat yaitu fotocopy KTP,

fotocopy KK dan Akta Kelahiran. “Jika tidak ada Akta Kelahiran bisa digantikan dengan ijazah,” ujar Kasat intel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: