Catat ! Mulai 2026 Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Dianggap Bodong

Catat ! Mulai 2026 Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Dianggap Bodong

Catat ! Mulai 2026 Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Dianggap Bodong-Foto : Prabu/Palpos-

PRABUMULIH,PALPOS.ID - UPTB Samsat Kota Prabumulih bekerjasama dengan Jasa Raharja dan Satlantas Polres Prabumulih,

menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Sumsel no 6 tahun 2023 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumsel

dan sosialisasi tentang UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 tentang pemberlakukan penghapusan data reginden

BACA JUGA:Sekda Prabumulih Berangkat Haji, Wako Tunjuk Asisten 1 Sebagai Plt

bagi kendaran yang tidak bayar pajak (mati pajak) selama 2 tahun.

Sosialisasi yang diikuti ketua RT dan RW serta lurah se Kecamatan Prabumulih Timur tersebut dan dihadiri perwakilan jasa Raharja,

Boy Delon SE dan Kanit Regiden, Iptu Eki itu, dibuka langsung oleh Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM, di aula Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (29/5).

BACA JUGA:Dilindas Kereta, Kaki Bocah 11 Tahun Diamputasi

Kepala Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE didampingi perwakilan Jasa Raharja Prabumulih,

Boy Delon mengatakan penghapusan data kendaraan mulai diberlakukan tahun 2026 mendatang.

“Jadi mulai tahun ini disosialisasikan, sehingga nanti 2 tahun ke depan (2025, red) penghapusan data kendaraan yang mati

BACA JUGA:Ridho Yahya Lepas 220 Warga Prabumulih Berangkat Haji

pajak minimal 2 tahun akan kita berlakukan,” ungkap Ariswan.

Dijelaskannya, jika kendaraan mati STNK di tahun 2023 ditambahkan waktunya 2 tahun yakni 2024 dan 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: