Asyik! Gaji PNS Dipastikan Naik 16 Agustus 2023, Ini Update Terbaru Tunjangan dan Gaji PNS Golongan 1-IV...

Asyik! Gaji PNS Dipastikan Naik 16 Agustus 2023, Ini Update Terbaru Tunjangan dan Gaji PNS Golongan 1-IV...

Besaran gaji dan tunjangan PNS atau ASN yang dipastikan naik 16 Agustus 2023, dan rencananya akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dijelaskan untuk PNS golongan I menjadi kepangkatan terendah dari struktur jenjang karir ASn termasuk juga PNS.

Dan untuk ASN golongan 1a atau disebut juru dengan masa kerja 0 tahun mencapai Rp1.560.800.

BACA JUGA:Besar Mana Gaji PNS Struktrual dan PNS Guru, Ini Penjelasannya !

BACA JUGA:Pantas Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji PNS Pemerintah Kota Palembang...

Sedangkan untuk PNS golongan Iva dengan masa kerja 0 tahun gajinya mencapai Rp3.593.100.

Ternyata selain mendapat gaji pokok, ASN atau PNS juga mendapat berbagai tunjangan. Dan tunjangan dimaksud adalah sebagai berikut:

1.Tunjangan Suami atau Istri

Untuk tunjangan suami atau istri PNS dapat 5 persen dari gaji pokok sesuai peraturan pemerintah atau PP Nomor 7 tahun 1977.

Dan apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai ASN atau PNS maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu gaji pokok yang paling tinggi diantara keduanya.

BACA JUGA:Intip Gaji PNS di Indonesia dari Golongan 1 hingga Golongan IV, Lapang Bro!

BACA JUGA:Gaji PNS 2023 Naik? Menteri Keuangan Jawab Begini…

2. Tunjangan Anak

Ada juga berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak diberikan kepada anak PNS untuk maksimal dua anak.

Untuk besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Serta tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: