Asyik! Gaji PNS Dipastikan Naik 16 Agustus 2023, Ini Update Terbaru Tunjangan dan Gaji PNS Golongan 1-IV...

Asyik! Gaji PNS Dipastikan Naik 16 Agustus 2023, Ini Update Terbaru Tunjangan dan Gaji PNS Golongan 1-IV...

Besaran gaji dan tunjangan PNS atau ASN yang dipastikan naik 16 Agustus 2023, dan rencananya akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

3. Tunjangan Makan

Selanjutnya, untuk besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

BACA JUGA:Inilah Gaji PNS di Indonesia Sesuai dengan Golongan Update Desember 2022

BACA JUGA:Gaji PNS Naik ? Intip Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Dan berikut ini merupakan besaran tunjangan makan PNS per hari berdasarkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018, yakni sebagai berikut:

-PNS golongan I: Rp35.000

-PNS golongan II: Rp35.000

-PNS golongan III: Rp37.000

-PNS golongan IV: Rp41.000

BACA JUGA:FJB Usulkan Pembentukan Provinsi Jambi Barat Pemekaran Provinsi Jambi, Ini Tanggapan Gubernur Al Haris...

BACA JUGA:Nah Lho! PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Sedangkan PNS Pria Ternyata Boleh Poligami, Asal....

4. Tunjangan Jabatan Struktural

Untuk tunjangan jabatan stuktural merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.

Kemudian, pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Dan berikut ini merupakan besaran tunjangan jabatan struktural PNS, yakni sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: