Asyik! Gaji PNS Dipastikan Naik 16 Agustus 2023, Ini Update Terbaru Tunjangan dan Gaji PNS Golongan 1-IV...

Besaran gaji dan tunjangan PNS atau ASN yang dipastikan naik 16 Agustus 2023, dan rencananya akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
3. Tunjangan Makan
Selanjutnya, untuk besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
BACA JUGA:Inilah Gaji PNS di Indonesia Sesuai dengan Golongan Update Desember 2022
BACA JUGA:Gaji PNS Naik ? Intip Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Dan berikut ini merupakan besaran tunjangan makan PNS per hari berdasarkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018, yakni sebagai berikut:
-PNS golongan I: Rp35.000
-PNS golongan II: Rp35.000
-PNS golongan III: Rp37.000
-PNS golongan IV: Rp41.000
BACA JUGA:Nah Lho! PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Sedangkan PNS Pria Ternyata Boleh Poligami, Asal....
4. Tunjangan Jabatan Struktural
Untuk tunjangan jabatan stuktural merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.
Kemudian, pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Dan berikut ini merupakan besaran tunjangan jabatan struktural PNS, yakni sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: