Terekam Kamera ETLE di Prabumulih, Pengendara Terancam Denda Rp 500 Ribu

Terekam Kamera ETLE di Prabumulih, Pengendara Terancam Denda Rp 500 Ribu

Terekam kamera ETLE di Prabumulih, pengendara terancam denda Rp 500 ribu-Foto : Prabu/Palpos-

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Sejak sepekan terakhir Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres PRABUMULIH mulai melayangkan surat konfirmasi pelanggaran.

Surat konfirmasi itu terhadap pengendara kendaraan yang tertangkap alias terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melakukan pelanggaran.

Untuk tahap awal, Satlantas Polres Prabumulih baru melayangkan 15 surat konfirmasi pelanggaran tersebut.

BACA JUGA:ASN Prabumulih Terima Gaji ke 13, PHL Bakal Gigit Jari

Dan hingga Senin (05/6), sudah 8 orang pelanggar yang konfirmasi ke Front Office Satlantas Polres Prabumulih.

Kasatlantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah memberlakukan ETLE tersebut.

Berdasarkan hasil rekaman kamera ETLE, kata Kasat Lantas, jenis pelanggaran yang paling mendominasi dilakukan oleh pengendara yakni tidak mengenakan helm, bonceng tiga, melawan arah serta tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt).

BACA JUGA:Deteksi Dini Potensi Konflik Pemilu, Polres Prabumulih Sebar Intel

“Mereka yang melanggar rambu lalulintas dan aturan berlalulintas ini, langsung kita layangkan surat konfirmasi," ungkap Muthemainah.

Selanjutnya tambah dia, mereka diminta datang ke front office di Satlantas untuk konfirmasi benar tidaknya kendaraan yang terekam milik mereka.

“Jika mereka mengakui benar yang terekam ETLE adalah kendaraannya, maka akan langsung ditukar dengan surat tilang," ujarnya.

BACA JUGA:Ridho Yahya : Tidak Sesuai Spesifikasi, Bukan Kelebihan Bayar

Sedengkan dikatakannya lagi, jika mereka membantah dan mengatakan kendaraan sudah dijual, maka akan dilakukan pemblokiran.

Ketika ditanya mengenai sanksi bagi pelanggar tersebut? Muthemainah menegaskan para pelanggar rambu-rambu lalulintas, markah lalulintas serta aturan lalulintas lainnya tersebut diancam denda maksimal Rp500 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: