Terekam Kamera ETLE di Prabumulih, Pengendara Terancam Denda Rp 500 Ribu

Terekam Kamera ETLE di Prabumulih, Pengendara Terancam Denda Rp 500 Ribu

Terekam kamera ETLE di Prabumulih, pengendara terancam denda Rp 500 ribu-Foto : Prabu/Palpos-

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, melanggar rambu lalulintas dan marka jalan itu ancamannya denda Rp500 ribu,"tuturnya.

BACA JUGA:Tips Memilih Hewan Kurban Sehat dan Berkualitas

Kemudian juga menurutnya, pengendara yang tidak mengenakan helm denda Rp250 ribu, bonceng lebih dari 2 orang denda Rp250 ribu.

Oleh karena itu, Muthemaina mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan untuk mematuhi dan mentaati aturan berlalulintas.

“Patuhi rambu dan markah lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendaraan,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: