‘Tumpang Tindih’, 30 Persen Aset Pemkot Prabumulih Belum Bersertifikat

‘Tumpang Tindih’, 30 Persen Aset Pemkot Prabumulih Belum Bersertifikat

'Tumpang Tindih', 30 Persen Aset Pemkot Prabumulih Belum Bersertifikat-Foto : Prabu/Palpos-

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Sejak resmi statusnya ditingkatkan menjadi Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih pada tahun 2001 hingga tahun 2023 saat ini, masih banyak aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih yang belum bersertifikat.

Berdasarkan data di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih, hingga saat ini baru 70 persen aset Pemkot Prabumulih yang bersertifikat. Sementara sisanya sebanyak 30 persen, belum bersertifikat.

Hal itu diungkapkan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Kota Prabumulih, Wawan Gunawan, ketika dibincangi diruang kerjanya, belum lama ini.

BACA JUGA:Bedeng 3 Pintu Terbakar, Warga Tugu Kecil Panik

Menurut Wawan, terbatasnya anggaran serta banyaknya aset yang statusnya tumpang tindih, menjadi penyebab masih banyak aset yang belum bersertifikat tersebut.

“Baru sekitar 70 persen yang bersertifikat, salah satu penyebabnya karena terbatas anggaran,” ujarnya.

Dikatakannya, status aset yang tumpang tindih tersebut kebanyakan dengan lahan milik PT Kerata Api Indonesia (KAI).

BACA JUGA:Terekam Kamera ETLE di Prabumulih, Pengendara Terancam Denda Rp 500 Ribu

“Ada beberapa aset kita yang tumpang tindih dengan PT KAI, kalau tidak salah ada 8 atau 9 aset,” ucapnya.

Karena statusnya masih tumpang tindih itulah kata pria yang lama bertugas di BPKP ini, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) enggan memproses penerbitan sertifikat aset tersebut.

Ketika ditanya aset mana saja yang tumpang tindih kepemilikannya dengan PT KAI, Wawan mengaku tidak hafal mana saja aset yang bermasalah itu.

BACA JUGA:Deteksi Dini Potensi Konflik Pemilu, Polres Prabumulih Sebar Intel

Namun ketika disebutkan gedung DPRD Kota Prabumulih, SD Negeri 1 dan kantor Disdikbud, Wawan tak membantah hal itu.

“Ya bisa jadi itu (SDN 1 dan Disdik), BPN tidak berani menerbitkan sertifikat karena PT KAI mengaku ada surat dari Zaman Belanda makanya usulan sertifikat aset itu masih menggantung,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: