9 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Ini Kata Jubir Kemenkeu Yustianus Prastowo...

9 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Ini Kata Jubir Kemenkeu Yustianus Prastowo...

Kantor Kementerian Keuangan atau Kemenkeu di Jakarta, dimana adanya transaksi janggal Rp349 triliun yang melibatkan 16 tersangka yang merupakan Pegawai Kemenkeu, mantan anggota DPR RI, hingga konsultan pajak dan swasta.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Seterusnya, Heru Sumarwanto, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Yulmanizar, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak.

“Jadi kecuali Andhi Pramono, kasus melibatkan delapan pegawai dan mantan pegawai Kemenkeu terjadi dalam kurun waktu 2004-2019,” jelas Yustianus Prastowo.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Aman Investasi di IKN Nusantara Termasuk Siapapun Pemenang Pilpres 2024

BACA JUGA:Rencana Pemekaran Kecamatan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kaltim Penyangga IKN Nusantara...

Yang jelas, sambung Yustianus Prastowo Kemenkeu sendiri tidak kompromi dan tetap komitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan keuangan negara.

‘’Bahkan, Kemenkeu aktif berkoordinasi dengan penegak hukum, yaitu PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya penegakan hukum,” beber Yustianus Prastowo.

“Kemudian, kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleg Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam,” tambah Yustianus Prastowo.

Dan berikut ini merupakan 9 Pegawai dan mantan Pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi janggal Rp349 triliun, sebagai berikut:

BACA JUGA:2 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur Bentuk Provinsi Baru untuk Penyangga IKN Nusantara, Ini Rencananya...

BACA JUGA:Gabungan 2 Provinsi Bentuk Provinsi Daerah Otonomi Baru Sebagai Penyangga IKN Nusantara, Ini Namanya...

-Andhi Pramono seorang Pegawai Bea Cukai dan saat ini masih dalam proses penyidikan penyidik KPK.

-Eddi Setiadi selaku mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp565.000.000.

-Istadi Prahastanto selaku mantan Pegawai Bea Cukai dan masih dalam proses penyidikan.

-Heru Sumarwanto selaku mantan Pegawai Bea Cukai dan masih dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Perawan Tarifnya Rp80 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: