9 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Ini Kata Jubir Kemenkeu Yustianus Prastowo...
Kantor Kementerian Keuangan atau Kemenkeu di Jakarta, dimana adanya transaksi janggal Rp349 triliun yang melibatkan 16 tersangka yang merupakan Pegawai Kemenkeu, mantan anggota DPR RI, hingga konsultan pajak dan swasta.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
-Yul Dirga selaku mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300.000.000, Uang Pengganti USD18.425, SGD14.400 dan Rp50.000.000.
-Hadi Sutrisno selaku mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000.
-Yulmanizar selaku mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, yang saat ini berstatus saksi.
-Wawan Ridwan selaku mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp2.373.750.000.
BACA JUGA:Usulan Kabupaten DOB Bogor Selatan Pemekaran Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Akankah Terwujud?
-Dan Alfred Simanjuntak selaku mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp8.237.292.900. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: