Tokoh Masyarakat Pantai Barat Desak Bupati Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Eksekusi Hak Rakyat
Bupati Mandailing Natal HM Jafar Sukhairi Nasution yang didesak massa dan tokoh masyarakat untuk eksekusi hak rakyat, Sabtu 10 Juni 2023. -Palpos.id-Dokumen Palpos.id
MEDAN, PALPOS.ID – Sebanyak 218 Kepala Keluarga atau KK geruduk DPRD Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara atau Sumut sejak Rabu 07 Juni 2023.
Bahkan, massa masih bertahan di DPRD Mandailing Natal atau Madina hingga Sabtu 10 Juni 2023. Massa dipimpin tokoh masyarakat Pantai Barat Mandailing Natal Syuhairi Nasution.
Selain itu, massa juga mendesak Bupati Mandailing Natal atau Madina HM Jafar Sukhairi Nasution untuk mengeksekusi hak plasma rakyat di lahan Singkuang I Kecamatan Muara Batanggadis.
Adapun hak rakyat dimaksud yakni lahan plasma seluas 700 hektare yang dijanjikan PT Rendi Permata Raya atau RPR di Kecamatan Muara Batanggadis.
Dimana, PT RPR sebagai pemegang Hak Guna Usaha atau HGU lahan seluas 3.500 hektare di lokasi tanah ulayat atau tanah masyarakat di sana.
Sebab, selama 18 tahun warga tergabung dalam Koperasi Hasil Sawit Bersama atau HSB di Desa Singkuang I belum mendapatkan haknya.
‘’Makanya sebagai warga Pantai Barat, saya desak Bupati Madina segera eksekusi lahan plasma masyarakat di PT RPR.
Dan jangan lagi lama eksekusi hak rakyat. Dan lahan plasma ini sudah diperjuangkan selama 18 tahun,” terang Syuhairi Nasution di halaman DPRD Mandailing Natal, Sabtu 10 Juni 2023.
Bahkan, Syuhairi Nasution meminta Bupati Madina transparan dan terbuka. Dan jangan ada lagi yang disembunyikan dalam kasus warga dan perusahaan swasta ini.
‘’Makanya saya sangat berharap Bupati Madina berlaku transparan, dan jangan ada permainan dalam kasus lahan plasma rakyat ini,” tegas Syuhairi Nasution.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: