Curi Besi Pembatas Tol untuk Beli Rokok, 3 Remaja di Prabumulih Diciduk Polisi

Curi Besi Pembatas Tol untuk Beli Rokok, 3 Remaja di Prabumulih Diciduk Polisi

Pelaku pencurian besi pembatas tol indralaya prabumulih saat diamankan di mapolsek RKT-Foto : Prabu/Palpos-

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Tiga orang pelaku pencurian besi pembatas Tol PRABUMULIH-Indralaya diringkus Team Macan Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah.

Ketiga pelaku yang melakukan pencurian tepatnya di STA 63 + 200 Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih ini, ditangkap saat belum sempat menikmati hasil curiannya.

Para pelaku dimaksud yakni, Geri (20) warga Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, Aldo (19) warga Desa Suban Jeriji Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim dan Ag (16) warga Kecamatan RKT yang masih berstatus pelajar SMP.

BACA JUGA:Hanyut di Sungai Enim, Pelajar SMP Ditemukan Dialiran Sungai Lematang

Ketiganya ditangkap saat sedang menunggu tukang rongsokan, dikawasan Jalan Raya Prabumulih-Baturaja Kecamatan RKT, Senin (12/6) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari tangan ketiga pelaku, diamankan barang bukti berupa 10 potong besi pembatas tol senilai Rp1 juta per batangnya.

Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Ipda Santy Wijaya SH MH didampingi Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH mengatakan, pelaku pencurian tersebut ditangkap oleh Team Macan yang tengah melakukan patroli.

BACA JUGA:Ngaku Mualaf Pria Ini Robek dan Buang Al Qur'an ke Wastafel

“Ketika team Macan tengah Patroli melihat 3 orang pemuda tengah mendorong motor Yamaha Mio dengan gerak-gerik yang mencurigakan, ketika didekati ternyata dibagian depan motor terdapat potongan besi pembatas jalan tol,” ungkap Santy Wijaya.

Melihat itu sambung Santy, petugas langsung mengamankan ke tiga pemuda tersebut.

“Langsung diamankan personel kita, karena sebelumnya kita sudah menerima laporan dari pihak HKI terkait hilangnya besi pembatas jalan tol yang telah berulang kali,” ujar polwan berparas cantik ini.

BACA JUGA: Mandi di Sungai Bocah Warga Teluk Kijing Tenggelam

Karena perbuatan tersebut kata Santy Wijaya, ketiga pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, ketiga pelaku pencurian besi pembatas tol ketika diwawancarai wartawan mengakui perbuatannya tersebut. Menurut ke 3 pelaku, jika barang tersebut laku terjual uangnya akan digunakan untuk membeli rokok dan makanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: