Warga Kikim Kabupaten Lahat Ditangkap Lakukan Penipuan dan Penggelapan
Warga Kikim Kabupaten Lahat yang ditangkap karena penipuan dan penggelapan-padri/palpos.id-
EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Seorang pria berusia 31 tahun ditangkap satreskrim Polres EMPAT LAWANG, Selasa, 13 Juni 2023.
Pemuda tersebut adalah Ivan Riddo (31) warga Desa Pagardin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat
Dirinya ditangkap lantaran melakukan penipuan terhadap Saipudin warga Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:3 Remaja di Lubuk Linggau Tenggelam di Sungai Megang, Begini Nasibnya...
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM melalui Kasatreskrim AKP M Tohirin mengatakan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ivan Riddo oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Setelah terjadi peristiwa tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.
"Pada Saat ditangkap pelaku Ivan Riddo tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih Lanjut", kata AKP Tohirin
BACA JUGA:Mantap! Kabupaten Muara Enim Pelopor Penerapan SIPD Online di Indonesia
Dijelaskan AKP Tohirin bahwa, terduga tersangka ditangkap berdasarkan LP / B - 63 / VI / 2022 / SPKT / Polres Empat Lawang / Polda Sumsel, Tgl 13 Juni 2023.
Sekitar pukul 08.00 wib, Minggu tanggal 11 Juni 2023 bertempat di Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang yang bermula pada saat korban (Saipudin) sedang berada di rumahnya,
Lalu kakak ipar korban yang bernama Septi meminjam 1 (satu) unit sepeda motor milik Saipudin lalu pergi menuju ke rumah pelaku Ivan Riddo yang beralamat di Desa Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat ,
BACA JUGA:Parah, Angkutan Batubara Melanggar Kesepakatan, Tetap Melintas di Siang Hari
Namun, sekitar pukul 17.00 wib Septi pulang ke rumahnya yang beralamat di Kelurahan Tanjung akan tetapi ia tidak membawa 1 (satu) unit sepeda motor milik Saipudin,
Kemudian, sekitar pukul 09.00 wib. Senin Tanggal 12 Juni 2023 Septi kembali ke rumah Ivan Riddo untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik korban,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: