Mantan Kadis Perkim Muba Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya
Mantan Kadis Perkim Muba ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIB Sekayu-foto : romi rivano-
SEKAYU, PALPOS.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menetapkan Rismawati Gatshmir mantan Kepala Dinas Perkim sebagai tersangka, Rabu (21/06) malam.
Rismawati bersama 3 tersangka lain ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengerjaan pembangunan instalasi pengelolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.
3 tersangka lain yakni Novi selaku PPK, F (penyedia) dan I (pelaksana lapangan).
Berdasar audit Inspektorat kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,4 miliar.
"Tim penyidik telah berkeyakinan dalam melakukan penetapan tersangka, di mana sudah memiliki minimal 2 alat bukti dalam perkara ini," kata Kejari Muba Romy Rozali SH MM melalui Kasi Intel, Rizki Ramadhani SH.
Dijelaskan, penetapan keempat tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-485/L.6.16/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.
Dijelaskan lebih lanjut, kronologi kasus berawal tahun 2021.
Di mana, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat.
Pendanaan proyek tersebut yang bersumber dari APBD Muba Tahun Anggaran 2021 dengan pagu Rp8.300.066.000 (delapan miliar tiga ratus juta enam puluh enam ribu rupiah).
BACA JUGA:Survei Terbaru KPK, Ini 10 Daerah Rentan Korupsi di Sumsel
"Kegiatan tersebut, anggarannya telah dicairkan 100 persen, di mana dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan. Satu dari item pekerjaan yaitu pemasangan listrik dan trafo daya 105 KVA sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan," ujarnya
Item pekerjaan tersebut belum terpasang, sedangkan anggaran telah dicairkan 100 persen dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: