Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Notrais Patuhi Amanat Undang- Undang Jabatan Notaris
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Notaris Patuhi Amanat Undang- Undang Jabatan Notaris-Foto : Istimewa-
PALEMBANG,PALPOS.ID - Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya memberikan penguatan kepada penfurus Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Sumatera Selatan, bertempat di ruang Rapat Kanwil setempat, Rabu (22/6/2023).
Kakanwil Ilham Djaya mengungkapkan kegiatan tersebut dalam rangka membahas dan berdiakusi dengan pengurus MPWN dan MPDN terkait permasalahan kenotarisan di Provinsi Sumatera Selatan sekaligus untuk menindaklanjuti adanya beberapa laporan dan temuan hasil pemeriksaan MPDN.
Saat ini, Notaris di Sumatera Selatan berjumlah 428 orang dan diawasi oleh sempat Majelis Pengawas Daerah (MPDN) yaitu MPSN kota Palembang, MPDN Kab Banyuasin dan Kab Musi Banyuasin, MPDN Kabupaten Ogan Olir Kabupaten Ogan Komering Ilir.
BACA JUGA:96 Persen Wilayah Indonesia Terlayani Jaringan Broadband 4G/LTE Telkomsel
Kemudian Kabupaten Prabumulih, MPDN Kabupaten Muara Enim, Pali, Pagaralam, Empat Lawang dan Lahat. Serta Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya, telah dilakukan investarisasi permasalahan notaris uang ada diwilayah Sumatera Selatan melalui pengurus MPDN masing- masing.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh notaris antaralain, adanya notaris yang tidak melaksanakan tugasnya sebagai notaris dikarenakan sakit dan selama yang bersangkutan sakit tidak pernah mengajukan cuti.
Masih adanya notrasi yang sangat jarang datang ke kantor atau dapat dikatakan tidak pernah ditemui oleh klien maupun MPDN pada saat melakukan pemeriksaan protokol notaris, namun akta otentik tetap ditertibkan.
Kemudian adanya permasalahan notaris yang tidak pernah membuka kamtor selama dua tahun berturut- turur dan tidak dalam keadaan cuti ataupun menunjuk notaris masih ada di lokasi kantor notaris yang bersangkutan.
Selain itu, permasalahan lain yang terjadi serah terima protokol notaris yang bersangkutan dikhwatirjan akan rusak atau musnah dan yang akan berdampak apabila suatu saat terdapat klien yang meminta salinan atas minuta akta notaris yang bersangkutan.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dorong untuk Optimalkan Pengelolaan Basan dan Baran
"Hal ini perlu juga menjadi perhatian MPDN agar serah terima notaris dapat segera ditindaklanjuti.
Akibat lebih lanjut masih aktifnya AHU notaris tersebut pada akun online. Untuk itu disarankan MPDN membuat surat usulan penutup akun notaris kepada MPWN Sunsel untuk diteruskan ke MPPN (Ditjen AHU)," kata Kakanwil Sumsel Ilham Djaya.
Terkait beberapa pernasalahan yang ditemui tersebut, Ilham menegaskan perlu adanya sinergisitas dan koordinasi yang baik antara MPDN dengan MPWN di dalam usual penjatuhan sanksi bagi notaris yang tidak menjalankan kewajibannya aebagai amanat Undang- Undang Jabatan Notaris (UUJN).
BACA JUGA:Pertamina Wujudkan Energy Berkeadlian di Lubuk Seminung Lampung Barat Melalui Program BBM Satu Harga
“Kesempatannya akan menjadiagenda bagi Kantor Wilayah c.q. MPWN guna melakukan mediasi ‘duduk bersama’ antara MPWN, MPDN maupun notaris yang bersangkutan,” tegasnya.
Disamping itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menegaskan perlu adanya pengetahuan dan pemasalahan anggota MPDN didalam melakukan pengawasan bagi notrasi di wilayah kerja MPDN.
Lebih lanjut Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengungkapkan bahwa," Majelis Pengawas Notaris harus mampu memposisikan diri sebagai Pembuna Notaris tidak sekedar sebagai pengawas yang mempunyai kewenangan yang mempunyai kewenangan memeriksa dan memberikan sanksi kepada notaris," tegasnya.
BACA JUGA:Lapas Perempuan Palembang Produksi Cookies dari Bayam Merah
Oleh karena itu, Kakanwil Ilham Djaya berpesan kepada para Sekretariat MPDN, MPWN dan MKNW untuk terus mengoptimalkan tugas dan wewenang MPWN dan MPDN serta MKWN.
"MPDN dan MPWN agar terus dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanah jabatan yang diemban," harapnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya berharap agar MPDN tetap melakukan follow up terhadap Permasalahan Kenotariatan yang dihadapi sehingga permasalahan tersebut bisa segera diatas sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kuota Haji Babel Tahun 2023 Ditambah Sebanyak 79 Orang, Kemenkumham Sumsel Siap Berikan Layanan Terbaik
Kakanwil, Ilham Djaya minta MPDN lakukan koordinasi dengan MPWN terkait dilaksanakannya mediasi guna mencapai win-win solution melibatkan MLWN, MPDN maupun notaris yang menjadi objek pemahaman.
"Agar ditemukan jalan keluar atas permasalahan yang terjadi, dan kedepannya notaris yang bersangkutan diharapkan dapat menjalankan profesinya sebagai notaris sesuai dengan UUJN,"tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: