Cabuli Bocah SD, Warga Sungai Menang Diamankan Polres OKI

Cabuli Bocah SD, Warga Sungai Menang Diamankan Polres OKI

Ilustrasi pencabulan anak.-Foto : Dokumen Palpos.Id.-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - SN (54), pelaku pencabulan terhadap M (6) yakni bocah SD salah satu sekolah di Kecamatan Sungai Menang diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres OKI.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal RWP melalui Kanit PPA, IPTU EC Ginting mengatakan, pelaku dibawa ke Polres OKI pada, Kamis, 22 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 WIB.

"Pelaku ini diamankan oleh keluarga korban dan warga setempat pada, Rabu, 21 Juni 2023. Kemudian mereka menghubungi Polsek Sungai Menang, lalu kemarin pelaku dibawa ke sini,"ungkapnya, Jum'at, 23 Juni 2023.

BACA JUGA:Grebek Gudang Pemalsuan BBM di Sungai Lilin, Ini Barang Bukti yang Didapat Polisi

Menurut Ginting, aksi bejat SN terungkap ketika mencoba mencabuli M dan kepergok oleh bibi korban, Rabu, 21 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itulah pelaku diamankan keluarga M dan warga setempat.

"Antara pelaku dan korban ini tidak ada hubungan sama sekali, mereka hanya sebatas tetangga. Namun, oleh nenek korban, SN diminta untuk mengajari cucunya belajar privat," ujarnya.

Ia menambahkan, SN merupakan tamatan guru tetapi bukan guru. Dimana yang bersangkutan menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kesempatan saat rumah korban sedang sepi.

BACA JUGA:Bongkar Perumahan PTBA, Buruh Harian Dibekuk

"Saat itu, ibu M tengah berjualan somai keliling sementara bibinya sedang pergi. Korban tinggal bersama ibu dan bibinya, sedangkan sang ayah sudah meninggal dunia," tuturnya.

Dikatakannya lagi, korban sudah sering mendapatkan perlakukan serupa dari pelaku atau tidak hanya di satu tempat saja. Nenek M selama ini tidak mengetahui kejadian yang dialami cucunya.

"Kita dari Unit PPA Polres OKI menganggap kejadian ini sangatlah miris. Pelaku biasanya orang terdekat dan seharusnya mengasihi korban justru mau mencelakai," imbuhnya.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tanjung Sari Divonis 4,6 Tahun Penjara

Guna mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dikenakkan Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 3 sampai 15 penjara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: