Hasil Audit BPKdi Sekretariat DPRD OI jadi Isu Sentrik, Ini Kata Kejari OI

Hasil Audit BPKdi Sekretariat DPRD OI jadi Isu Sentrik, Ini Kata Kejari OI

Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir Ario Aprianto Gopar.--

Dalam berbagai isu yang beredar disebutkan bahwa hasil audit  atau temuan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) di sekretariat DPRD Ogan Ilir tersebut mencapai Rp 38 milyar lebih.

BACA JUGA:Dana DAK di OKU Raya Capai Rp243,1 Miliar

Lebih lanjut, disebutkan hasil temuan BPK itu, bersumber dari perjalanan dinas yang melibatkan sekretariat dan anggota DPRD Ogan Ilir. Bahkan 3 unsur ketua DPRD Ogan Ilir disebut ikut terlibat.

Menanggapi isu tak sedap yang beredar tersebut, Muksinah selaku Sekretaris Dewan Kabipaten Ogan Ilir membantah keras hal tersebut.

Menurut dia, hasil audit BPK atas kerugian uang negara atau kelebihan bayar di Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir jumlahnya tak sebesar isu yang beredar tetapi hanya sebesar Rp 5,1 milyar.

BACA JUGA:Pemekaran Banyuasin Timur Didukung Penuh Bupati Banyuasin, Ini Perkembangan Terbaru

"Selaku Sekretaris Dewan itu bukan wewenang atau wilayah saya untuk menjelaskan Rp 38 milyar hasil temuan BPK itu dari mana. LHP dari BPK di sekretaris Dewan itu memang ada dari perjalanan dinas tetapi jumlahnya Rp 5,1 milyar," terang Muksinah kepada awak media. Senin, 26 Juni 2023.

Dikatakan Muksinah dari hasil audit BPK atas kerugian negara(Kelebihan bayar) Rp 5,1 miliar itu hanya melibatkan 13 anggota DPRD serta 3 orang sekretariat.

"Dari temuan itu sama sekali tidak melibatkan unsur pimpinan anggota DPRD Ogan Ilir dan hanya melibatkan 13 anggota Dewan serta 3 sekretariat," ungkap Muksinah.

BACA JUGA:Wacana Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, Ini Namanya...

Sejauh ini progresnya, jelas Muksinah sudah cukup baik, dimana sebagian anggota DPRD dan sekretariat yang terlibat telah mengembalikan atas kerugian negara hasil audit BPK tersebut.

Menurut Muksinah hasil audit BPK itu bersumber dari perjalanan dinas dimana dalam pelaksanaanya Anggota DPRD atau Sekretariat yang ikut dalam perjalanan dinas itu tidak mematuhi jadwal atau telah pulang tidak sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan.

"Bahwa disitu antara lain adanya kelebihan bayar, kelebihan bayar itu sebagiamana yang telah saya sampaikan. Dalam perjanan dinas dijadwalkan 4 hari tetapi 3 hari mereka sudah pulang," jelasnya. 

BACA JUGA:Juli Mulai Renovasi Bangunan Pasar 16 Ilir, Tidak Dibongkar dan Dipasang Eskalator

Setelah adanaya hasil audit BPK atas kerugian negara teraebut, jelas muksinah mereka (13 anggota DPRD dan 3 sekretariat) diwajibkan mengembalikan kelebihan bayar sesui dengan jatuh tempo yang telah di tetapkan yakni selama 60 hari kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: