Beli Ganja Sintetis Lewat Jasa Ekspedisi

Beli Ganja Sintetis Lewat Jasa Ekspedisi

Kepala BNN Kabupaten Muara Enim AKBP Irzan Haryono SH MSi menggelar ungkap kasus peredaran narkotika jenis jenis Synthetic Cannaboid (tembakau gorila / ganja sintetis).-Foto: Febi-Palpos.Id

MUARA ENIM,PALPOS.ID - Peringatan bagi para orang tua terhadap anak-anaknya atas peredaran Narkotika yang semakin canggih dan kompleks. Salah satunya adalah peredaran Narkotika jenis baru yakni jenis synthetic cannabinoid (Tembakau Gorilla/PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/9133/ganja">Ganja Sintetis) yang modusnya lebih rapi sehingga agak susah diungkap serta efeknya sangat berbahaya bagi pemakainya.

peredaran Narkotika jenis baru ini berhasil diungkap oleh PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/5387/bnn">BNN MUARA ENIM dengan mengamankan salah satu pelaku inisial RAP (28) warga Jalan Kol H Burlian, Tanah Abang, Kelurahan Pasar III, Kecamatan MUARA ENIM, Kabupaten MUARA ENIM, yang tertangkap tangan membeli Narkotika jenis baru yakni jenis synthetic cannabinoid (Tembakau Gorilla / PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/9133/ganja">Ganja Sintetis) dengan menggunakan PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/42290/jasa">jasa ekspedisi di Kantor PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/42290/jasa">jasa Tiki Cabang MUARA ENIM pada tanggal 5 Juli 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.

"Penangkapan ini berasal dari pengembangan PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/5387/bnn">BNN Pusat bahwa di MUARA ENIM juga ada. Makanya kita selidiki dan berhasil menangkapnya," ujar Kepala PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/5387/bnn">BNN Kabupaten MUARA ENIM AKBP Irzan Haryono SH MSi didampingi stafnya di Kantor PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/5387/bnn">BNN Kabupaten MUARA ENIM, Senin (10/7).

BACA JUGA:Jadi Target Pengedar Narkoba, ditangkap Saat Sedang Perjalanan

Menurut AKBP Irzan, terungkapnya kasus tersebut berawal adanya informasi dari BNN Pusat bahwa Kabupaten Muara Enim juga menjadi peredaran Narkotika tersebut. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan  dengan cara melakukan pembuntutan (control delivery) oleh petugas BNN Muara Enim terhadap paket yang dipesan secara online oleh tersangka.

Ketika paket tersebut tiba, petugas langsung melakukan pengintaian dan ketika tersangka akan mengambil paket tersebut di kantor Tiki, petugas langsung mengamankannya, namun tersangka sempat berusaha melakukan perlawanan sembari berkelit mengatakan bahwa isi paket tersebut adalah onderdil mesin ATM.

Setelah paket tersebut dibuka oleh yang bersangkutan ternyata bukan onderdil tetapi  diduga narkotika jenis synthetic cannabinoid (Tembakau Gorilla / Ganja Sintetis). Untuk mengelabui petugas, narkotik tersebut dimasukkan di dalam plastik bening dan dimasukkan ke dalam termos botol minuman berbentuk tabung ( tumbler ) warna pink logo kepala Kelinci merk Rabbite.

BACA JUGA:Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba Lintas Kabupaten

"Sifat khas apabila digunakan oleh penggunanya akan terlihat domblong, tremor, gemetar dan dalam dirinya terbayang sesuatu seperti Superman tubuh terasa berat seperti tertimpa raksasa, Hanoman, gorila dan lain sebagainya," pungkasnya.

Saat ini, lanjut AKBP Irzan, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi narkotika diduga jenis Synthetic Cannaboid (tembakau gorila / ganja sintetis), satu unit handphone merk Xiaomi tipe redmi note 11 warna hitam, kardus pembungkus paket tiki warna Ungu termos botol minuman berbentuk tabung (tumbler) dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah Putih dengan Nopol BG 2923 DAF.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun pidana penjara.

BACA JUGA:Penjual dan Pembeli Narkoba digrebek, Ini Tampangnya

"Pesanan paket tersangka senilai Rp500 ribu yang nantinya akan menjadi sekitar 25 linting yang dijual seharga Rp40 - Rp100 ribu per linting. Ini narkotikanya jenis super," ujarnya.

Sementara itu, pengakuan tersangka RAP, bahwa dirinya sudah lima memesan untuk dipakai sendiri. Setiap pesanan dirinya selalu menggunakan jasa ekspedisi kargo yakni tiga kali menggunakan JNE dan dua kali Tiki. Namun ketika pesanan yang kelima ia tertangkap. "Cuma untuk pakai sendiri pak," kilahnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: