Hadirkan Kemudahan Bagi Masyarakat, Kemenkumham Sumsel Siap Layani Pencetakan Sertifikat Apostille
Hadirkan Kemudahan Bagi Masyarakat, Kemenkumham Sumsel Siap Layani Pencetakan Sertifikat Apostille.--
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Sumsel Yenni menjelaskan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dana tau segel resmi dalam suatu dokumen public melalui pencocokan dengan specimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selalu Competent Authority atau otoritas yang berwenang.
Lebih lanjut, diungakpan Yenni jenis dokumen yang dapat dianjukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam oengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyarakan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen public lainnya.
Yenni menjelaskan, saat ini apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 Negara Pihak konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen public antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille.
“Apabila masyarakat membutukan informasi lebih lanjut bisa juga datang secara langsung ke kantor wilayah Kemenkumham Sumsel, masyarakat dapat mengunjungi loket layanan AHU KanwilKemenkumham Sumsel,” kata Yenni.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: