Tertangkap Tangan Saat Menyuling Minyak Ilegal 4 Pelaku diamankan, Ini Orangnya

Tertangkap Tangan Saat Menyuling Minyak Ilegal 4 Pelaku diamankan, Ini Orangnya

Tertangkap Tangan Saat Menyuling Minyak Ilegal --Humas Polres Muba

SEKAYU, PALPOS.ID - Jajaran Polsek Sanga Desa mengamankan PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/317/pelaku">pelaku penyulingan minyak mentah ilegal.

Terletak di Dusun VII Desa Kemang Kecamatan.Sanga Desa Kabupaten Muba.Rabu 12 Juli 2023 sekitar Pkl 17.00 WIB.

PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/317/pelaku">pelaku yakni Mulyadi (50) warga Dusun I Desa Teluk Kijing 1 Kecamatan Lais, Aslam Idris (50) Dusun I Desa Teluk Kijing II Lais, Mukallazi (44)warga  Dusun I Desa Teluk Kijing 1  Lais dan Sudoyo (33) warga Dusun II Desa Teluk Kijing 1 Lais, Muba.

BACA JUGA:Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti dari 82 Perkara

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi  Harto SiK mengatakan pelaku tertangkap tangan sedang melakukan penyulingan minyak mentah.

"Dengan cara membakar tungku tempat memasak minyak mentah, yang terletak Dusun VII Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, " jelas Morris, Kamis 13 Juli 2023.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa mereka di areal lokasi penyulingan minyak mentah hanya bekerja dengan pemilik penyulingan Zulher alias  TOENG (masih dalam pengejaran).

BACA JUGA:Universitas Kader Bangsa Tuntut Balik 2 Dosennya ke Polda Sumsel

"Dimana setiap satu kali melakukan penyulingan minyak ke empat orang tersangka mendapat upah masing masing sebesar Rp 500bribu dan tersangka melakukan penyulingan minyak sudah sejak lima bulan yang lalu," papar Morris.

Dari tangan tersangka, tambah Morris diamankan juga barang bukti.
" 5  Mesin genset, 1  batang pipa T panjang 2,5 meter,1  batang pipa sekop pengair panjang 2.5 meter, minyak mentah 90 drum, minyak hasil olahan 30 drum, 2 blower, 1 drum, satu  gayung tirup, 2 gulung selang plastick, 1 Tungku yang terbuat dari plat besi, " urainya.

Masih menurutnya, pelaku dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke - 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 KUHPidana.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: