Heboh, Oknum ASN Prabumulih yang Terlibat Aksi Penipuan Dibebaskan

Heboh, Oknum ASN Prabumulih yang Terlibat Aksi Penipuan Dibebaskan

Oknum ASN Pemkot (hodie hitam) Prabumulih yang terlibat kasus penipuan saat diamankan di Mapolres Prabumulih beberapa waktu lalu.--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah kota (pemkot) Prabumulih yang bertugas di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih, Wendi Verizon, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Satreskrim Polres Prabumulih karena kasus penipuan, akhirnya kembali dapat menghirup udara segar.

Oknum ASN tersebut, dibebaskan oleh penyidik Satreskrim Polres Prabumulih lantaran kasusnya diselesaikan dengan cara Restorative Justice alias berdamai. Dengan terjadinya perdamaian itu, maka kasusnya dianggap selesai (ditutup).

Informasi mengenai dibebaskannya oknum ASN itu, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno STrK MH.

BACA JUGA: Miliki 12 Paket Sabu Warga BHL diamankan, Ini Orangnya..

Menurut perwira jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) ini, oknum ASN tersebut dibebaskan karena kasusnya diselesaikan dengan cara Restorative Justice. "Restorative justice,” jawabanya singkat melalui pesan whatsapp, Jumat (14/7).

Namun ketika ditanya sejak kapan oknum ASN itu dibebaskan, Kasat Reskrim tak menjawab pertanyaan tersebut. Meskipun pesan singkat terkirim, namun tak dibalas.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih bernama Wendi Verizon (47), warga Jalan Perumnas Griya Permata Indah (GPI) Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih saat berada dikawasan Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar pada Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Saat Menyuling Minyak Ilegal 4 Pelaku diamankan, Ini Orangnya

Oknum ASN ini ditangkap dan ditetapkan tersangka lalu dijebloskan ke tahanan sementara Polres Prabumulih, lantaran terlibat kasus penipuan janjikan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa dilingkungan Disdik Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno STRK MH mengatakan, penangkapan terhadap oknum ASN tersebut bermula dari laporan korban bernama Meilinda SE, warga Jalan Lekipali Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur di SPKT Polres Prabumulih pada 9 November 2022.

Dalam laporannya kata Mas Suprayitno, korban mengaku telah ditipu oleh Wendi yang menjanjikan proyek pekerjaan pengerjaan barang dan jasa dilingkungan Disdik Kota Prabumulih tahun 2022.

BACA JUGA:Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti dari 82 Perkara

Namun untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, korban diminta menyetorkan uang sebesar Rp87 juta dengan alasan untuk mengurus administrasi.

“Korban ini tergiur dengan bujuk rayu pelaku yang menjanjikan pekerjaan (proyek) di Disdik, karena tergiur akhirnya korban menyetorkan uang senilai Rp87 juta kepada pelaku. Namun hingga korban membuat laporan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah didapat dan uang korban juga tidak pernah dikembalikan,” ungkap Kasat reskrim, Kamis (15/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: