Oknum ASN Tersangka Kasus Penipuan Dibebaskan, Korban Ngaku Kecewa

Oknum ASN Tersangka Kasus Penipuan Dibebaskan, Korban Ngaku Kecewa

Oknum ASN Pemkot (hodie hitam) Prabumulih yang terlibat kasus penipuan saat diamankan di Mapolres Prabumulih beberapa waktu lalu.--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Dibebaskannya Wendi Verizon (47) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) PRABUMULIH yang terlibat kasus penipuan oleh penyidik Satreskrim Polres PRABUMULIH, menuai kekecewaan dari Sri Hartati (54), warga Jalan Tower Kecamatan PRABUMULIH Timur Kota PRABUMULIH.

Pasalnya, menurut wanita yang merupakan seorang kontraktor itu dirinya juga merupakan korban penipuan oleh oknum ASN tersebut.

Sri Hartati mengaku mengalami kerugian hingga miliaran dan kasusnya telah lama dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih pada 25 November 2022 lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

BACA JUGA:Pelabuhan Sungai 16 Ilir dan Sungai 17 Ulu Diresmikan, Pemerintah Gelontorkan Dana 106 Miliar Lebih

Menurut Sri Hartati, penipuan yang dialaminya sama dengan yang dialami oleh Meilinda warga Jalan Lekipali Kelurahan Muara Dua yang kini sudah menarik laporannya di Polres karena telah terjadi perdamaian. “Sama saya juga ditipu oleh dia, yang menjanjikan proyek di dinas pendidikan,” ungkap Sri Hartati kepada wartawan.

“Kami sudah lebih lamo melapor, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Malahan laporan yang kerugian Rp87 juta lebih dahulu diproses, sedangkan kami yang mengalami kerugian Rp1,2 miliar dia tidak ditahan,” ujarnya.

Lebih lanjut sumber tersebut mengaku heran, kenapa oknum ASN tersebut dapat dibebaskan karena telah berdamai dengan pelapor lainnya sedangkan laporan pihaknya belum ada kejelasan.

BACA JUGA:Sumbang 25 Kantong Darah, Kajari Prabumulih : Pegawai Kejaksaan Badannya Harus Sehat dan Jiwanya Harus Sehat

“Kami juga kan melaporkan Wendi, ngapo dibebaskan nanti dio kabu atau buron lagi kan selama inis susah nangkapnya,” kata sumber tersebut dengan nada kecewa.

Menanggapi persoalan itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno STrK MSi ketika dikonfirmasi membenarkan oknum ASN yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan telah dibebaskan.

Pembebasan itu dilakukan kata Kasat Reskrim, lantaran antara korban dan tersangka telah terjadi perdamaian alias kedua belah pihak memilik menyelesaikan persoalan dengan cara restorative justice. “Restorative Justice,” ungkap Kasat reskrim.

BACA JUGA:Peringati HBA Ke 63, Kejari Prabumulih Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial

Sementara mengenai laporan korban atas nama Sri Hartati, kasatreskrim menuturkan saat ini laporannya masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. “Pemeriksaan saksi masih berjalan dan belum bisa kita tetapkan tersangka,” imbuhnya seraya menegaskan kasus tersebut tetap dikerjakan.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Prabumulih bernama Wendi Verizon (47), warga Jalan Perumnas Griya Permata Indah (GPI) Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih saat berada dikawasan Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar pada Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: