Oknum ASN Tersangka Kasus Penipuan Dibebaskan, Korban Ngaku Kecewa

Oknum ASN Tersangka Kasus Penipuan Dibebaskan, Korban Ngaku Kecewa

Oknum ASN Pemkot (hodie hitam) Prabumulih yang terlibat kasus penipuan saat diamankan di Mapolres Prabumulih beberapa waktu lalu.--

Oknum ASN ini ditangkap dan ditetapkan tersangka lalu dijebloskan ke tahanan sementara Polres Prabumulih, lantaran terlibat kasus penipuan janjikan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa dilingkungan Disdik Prabumulih.

BACA JUGA:Baru Pulang Haji, Kesehatan Jemaah Haji Prabumulih Terus Dipantau Dinkes

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno STRK MH mengatakan, penangkapan terhadap oknum ASN tersebut bermula dari laporan korban bernama Meilinda SE, warga Jalan Lekipali Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur di SPKT Polres Prabumulih pada 9 November 2022.

Dalam laporannya kata Mas Suprayitno, korban mengaku telah ditipu oleh Wendi yang menjanjikan proyek pekerjaan pengerjaan barang dan jasa dilingkungan Disdik Kota Prabumulih tahun 2022.

Namun untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, korban diminta menyetorkan uang sebesar Rp87 juta dengan alasan untuk mengurus administrasi.

BACA JUGA:Polsek Prabumulih “Serbu” Tumpukan Sampah di Sungai Kelekar

“Korban ini tergiur dengan bujuk rayu pelaku yang menjanjikan pekerjaan (proyek) di Disdik, karena tergiur akhirnya korban menyetorkan uang senilai Rp87 juta kepada pelaku. Namun hingga korban membuat laporan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah didapat dan uang korban juga tidak pernah dikembalikan,” ungkap Kasat reskrim, Kamis (15/6).

Menindaklanjuti laporan itu sambung Mas Suprayitno, team opsnal Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi, team opsnal langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Gelar 3 Paripurna Secara Maraton

“Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Mayor Iskandar depan R Laundry, tim yang mendapat informasi keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan,” tuturnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan, karena perbuatan tersebut oknum ASN Disdik itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang perbuatan curang (penipuan).

“Ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: