4 Alasan Bentuk Daerah Otonomi Baru Kabupaten Serang Barat Pemekaran Kabupaten Serang Provinsi Banten

4 Alasan Bentuk Daerah Otonomi Baru Kabupaten Serang Barat Pemekaran Kabupaten Serang Provinsi Banten

4 Alasan Bentuk Daerah Otonomi Baru Kabupaten Serang Barat Pemekaran Kabupaten Serang Provinsi Banten.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Untuk parameter persyaratan dasar kewilayahan semisal luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah kabupaten atau kota dan kecamatan.

Kemudian ada persyaratan dasar kapasitas daerah dinilai Tim Kajian Independen dan akan jadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:17 Tahun Usulan Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Lebak Provinsi Banten

BACA JUGA:Usul Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten

Adapun bahan pertimbangan itu berupa letak geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, kemampuan penyelenggaran pemerintahan hingga keuangan daerah.

Setelah itu pembentukan daerah persiapan akan ditetap dalam Peraturan Pemerintah atau PP, dilanjutkan Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir daerah persiapan.

Dari evaluasi itulah, bagi daerah persiapan dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi daerah otonomi baru atau DOB.

Sementara bagi daerah persiapan hasil evaluasi dinyatakan tidak layak, maka status daerah persiapan akan dicabut dan dikembalikan ke daerah induk.

BACA JUGA:5 Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten di Provinsi Banten, 2 Terakhir untuk Persiapan Pemekaran Provinsi

BACA JUGA:Wacanakan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tangerang Raya Pemekaran Provinsi Banten, Ini Progresnya...

Dan semua itu juga tercantum dalam pasal 35 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau Pemda.

Dari pasal 35 itu juga disebut untuk cakupan wilayah pembentukan daerah kabupaten paling sedikit harus meliputi lima kecamatan.

Artinya dengan 12 kecamatan gabung Kabupaten Serang Barat ini, maka tentu untuk cakupan wilayahnya sudah sesuai pasal 35 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Diketahui bahwa Provinsi Banten sendiri mengusulkan 6 calon daerah otonomi baru atau DOB dalam pemekaran wilayah atau pemekaran daerah.

BACA JUGA:Provinsi Bali Bangun Lift Kaca Setinggi 182 Meter Senilai Rp200 Miliar, Ternyata Disini Lokasinya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: