Usulan Daerah Otonomi Baru Provinsi Pulau Sumbawa Pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ini Wilayahnya...

Usulan Daerah Otonomi Baru Provinsi Pulau Sumbawa Pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ini Wilayahnya...

Calon Ibukota Provinsi Pulau Sumbawa Pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Barat Berubah Nama, yakni dari Kota Sumbawa Besar menjadi Kota Samawa Rea.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Terpisah, Sekretaris Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa atau KP3S Mataram Salim HS menjelaskan, perlu ditempuh berbagai jalur untuk mempercepat proses pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa tersebut.

Hal itu dilakukan sesuai dengan kesepakatan seluruh kepala daerah dan ketua DPRD se-Pulau Sumbawa. Sambil menunggu rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Barat, dirasa perlu menggunakan jalur politik berupa pengajuan hak inisitif anggota DPR-RI.

BACA JUGA:Usul Daerah Otonomi Baru Kota Jember Pemekaran Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur, 4 Kecamatan Gabung

BACA JUGA:Usul Daerah Otonomi Baru Kabupaten Katingan Utara Pemekaran Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah

‘’Kita berharap semua prosesnya berjalan lancar hingga Provinsi Pulau Sumbawa bisa segera terwujud,” tegas Mataram Salim beberapa waktu yang lalu.

Sedangkan sebelumnya Sekda NTB Gita Ariadi mengatakan, informasi tentang isu penyusunan RUU Pemekaran Daerah di Provinsi NTB menjadi dua wilayah adalah hoaks atau berita bohong.

Pernyataan Gita Ariadi itu merespon berkembangnya kabar di media sosial (medsos), yang membuat banyak orang salah tangkap.

"Beredar berita di media sosial tentang rencana DPR RI membahas dan akan mengesahkan lima RUU Pemekaran Daerah. Termasuk Provinsi NTB akan menjadi dua dengan terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa. Rasanya berita tersebut prematur dan menjurus hoaks," terang Gita Ariadi kepada wartawan tahun 2022 yang lalu.

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Bentuk DOB Kabupaten Kotawaringin Utara

BACA JUGA:Daerah Otonomi Baru Kabupaten Rungan Manuhing Pemekaran Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah

Dia mengatakan memang beberapa waktu yang lalu, anggota Komisi II DPR melakukan kunjungan kerja (kunker), antara lain ke NTB. Tujuan kunker adalah sosialisasi hak inisiatif dewan untuk bentuk 13 RUU termasuk menyerap aspirasi tentang pembuatan RUU Provinsi NTB.

Untuk itu, lanjut Gita, substansi RUU itu bukan pemekaran, tapi penyesuaian dasar pembentukan Provinsi NTB dan kondisi aktual yang dipandang perlu.

"Apalagi selama ini, NTB bersama Bali, dan NTT dibentuk dengan Undang-Undang (UU) Nomor 64 Tahun 1958," terangnya.

Menurut dia, pada 5 Juli 1959, keluar Dekrit Presiden untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Calon Kabupaten Kapuas Ngaju Tinggal Selangkah Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: