Kajari Lubuklinggau Bidik 3 Kasus Tipikor di Kabupaten Musi Rawas
Kajari Lubuklinggau didampingi jajarannya merilis capaian dan sejumlah perkara Tipikor yang sedang ditangani Kejari Lubuklinggau, Sabtu 22 Juli 2023-Foto : Yati/Palpos-
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau bidik tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sekaligus di Kabupaten Musi Rawas.
Tiga kasus dugaan tipikor tersebut dua diantaranya masih dalam proses Lidik yakni, dugaan Tipikor dalam kegiatan makan minum siswa Tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang menggunakan tahun anggaran 2020 – 2022.
Kemudian dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SD Negeri Pangkalan Desa Sukaraya Baru, Kecamatan Suku Tengah Lakitan atau STL Ulu Terawas Kabupaten Mura, tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pengamen Hingga Pelajar yang Resahkan Pengendara Jalan Raya
Satu kasus lainnya sudah masuk tahap penyidikan yakni dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mura Sempurna (Perseroan) tahun anggaran 2021.
Hal itu diungkapkan langsung Kepala Kejari atau Kajari Lubuklinggau Riadi Bayu, didampingi Kasi Pidsus Hamdan, Kasi Pidum Belmento, dan jajarannya, dalam pers release yang dilakukan disela-sela acara peringatan Hari Bhakti Adiyaksa 2023, di kantor Kejari Lubuklinggau, Sabtu 22 Juli 2023.
Dijelaskan Riadi, untuk kasus dugaan Tipikor dalam kegiatan makan minum siswa tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mura, yang sedang dalam proses Lidik masih menunggu hasil audit dari BPKP.
BACA JUGA:Korsleting Listrik, Rumah Sekaligus Tempat Usaha Ludes Terbakar
Sedangkan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS SD Negeri Pangkalan juga masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Mura.
"Untuk dua kasus yang di Lidik kita menunggu hasil audit, kalau dugaan Tipikor kegiatan makan minum siswa tafiz itu audit BPKP sedangkan yang dugaan penyimpangan dana BOS menunggu audit tapi ini dari Inspektorat Musi Rawas," ungkap Riadi.
Sementara dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah di BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) itu sudah masuk tahap penetapan tersangka.
BACA JUGA:Meresahkan serta Bandel, Tim Gabungan Bongkar dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam
Namun penetapan tersangka itu terpaksa dilakukan reschedule atau penjadwalan ulang.
"Untuk pelaksanaan penetapan tersangka kita lakukan reschedule," ujarnya tanpa menjelaskan alasannya dengan alasan tidak bisa dipublikasikan.
Sementara, itu selain merelese sejumlah kasus Tipikor dalam kesempatan itu Riadi juga merelese tentang kasus tindak pidana umum yang salah satunya sedang proses restoratif justice (RJ), dan beberapa capaian Kejari Lubuklinggau lainnya bidang perdata, juga penanganan BB.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: