Sekda Prabumulih, Pejabat dan ASN Wajib Tau Hirarki

Sekda Prabumulih, Pejabat dan ASN Wajib Tau Hirarki

Sekda Kota Prabumulih, H Elman ST MM-Foto : Prabu/Palpos-

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Pasca melantik puluhan pejabat esselon II, III, IV dan pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih pada Jumat 21 Juli 2023 lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, H Elman ST MM mengimbau kepada para pejabat dan ASN agar tahu struktur organisasi alias hirarki.

Sebab kata Elman, jika pejabat ataupun ASN tidak tahu struktur organisasi maka pekerjaan akan “mengambang” alias tidak akan selesai.

“Nanti sekretaris cakcak jadi kepala (kepala dinas, red), kabid cak-cak jadi sekretaris dak boleh terjadi itu, harus sesuai dengan peran masing-masing itu yang haris ditanamkan pada ASN,” ungkap Elman ketika diwawancarai di ruang kerjanya Senin (24/7).

BACA JUGA:Tak Layak Pakai, PDAM Tirta Prabujaya Lelang Mobil Tangki dan Pompa Tua

“Kalau sudah tahu tupoksi baru bisa bekerja, peran sekretaris apo dio peran kabid apo nah itu kan yang untuk dilaksanakan. Kalau dia tidak tahu apa peran sekretaris di dinas itu dak bisa seperti itu,” imbuhnya.

Selain itu sambung Elman, para pejabat di OPD harus menjalin komunikasi yang baik dengan sesama pejabat dan juga pegawai.

“Harus rutin komunikasi baik masalah pekerjaan atau persoalan lainnya,” ujar Elman.

BACA JUGA:Terkait Tuntutan Mahasiswa PEM Akamigas, Kajari : Tidak Bisa Berlaku Surut

Lebih lanjut H Elman menuturkan, pihaknya secara rutin memberikan arahan dan pembinaan kepada ASN agar bekerja sebaik mungkin sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“Karena kita ini kan bekerja untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan bidang masing-masing,” ujarnya.

Dikatakan mantan Kepala Bappeda ini, pihaknya akan melakukan penilaian kepada para pejabat dan ASN tersebut.

BACA JUGA:'Gerbong' Ridho-Fikri Kembali Bergerak

Apabila ada pejabat atau ASN yang tidak menjalankan tugas sesuai tupoksi, apalagi tidak menjalankan tugas sesuai kewajiban maka pihaknya akan mengganti ataupun memberikan sanksi kepada pejabat maupun ASN tersebut.

“Nanti kulaporkan ke pak walikota, misalnya sudah dilantik tidak pernah masuk atau tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya kan ada apa kita langsung ganti,” tegasnya sembari hal ini berlaku untuk semua pejabat dan ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: