Kepala Daerah Tolak Pembentukan Provinsi Cirebon Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Ini Alasannya...
Pemekaran Provinsi Cirebon di Jawa Barat: Menggali Sejarah dan Proses Menuju Kemandirian Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Selain itu persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi :
1. Kemampuan ekonomi
2. Potensi daerah
3. Sosial budaya
4. Kependudukan
5. Luas daerah
6. Pertanahan
7. Keamanan
BACA JUGA:5 Mall Mewah di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat Banyak Brand Ternama Tawarkan Harga Murah
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Kota Lembang Berdiri Sendiri Bakal Ada 4 Kecamatan
Sementara wilayah administratif yang bergabung ke dalam calon Provinsi Cirebon meliputi :
1. Kota Cirebon
2. Kabupaten Cirebon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: