Kepala Daerah Tolak Pembentukan Provinsi Cirebon Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Ini Alasannya...

Kepala Daerah Tolak Pembentukan Provinsi Cirebon Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Ini Alasannya...

Pemekaran Provinsi Cirebon di Jawa Barat: Menggali Sejarah dan Proses Menuju Kemandirian Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Usulan DOB Pemekaran Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, 21 Kecamatan Gabung Kabupaten Sukabumi Utara

Selain itu persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. 

Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi : 

1. Kemampuan ekonomi

2. Potensi daerah

3. Sosial budaya 

4. Kependudukan 

5. Luas daerah 

6. Pertanahan 

7. Keamanan 

BACA JUGA:5 Mall Mewah di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat Banyak Brand Ternama Tawarkan Harga Murah

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Kota Lembang Berdiri Sendiri Bakal Ada 4 Kecamatan

Sementara wilayah administratif yang bergabung ke dalam calon Provinsi Cirebon meliputi :

1. Kota Cirebon 

2. Kabupaten Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: