Bawa Kabur Motor Milik Teman Cewek, Seorang Duda di Prabumulih Ngaku Untuk Judi Slot

Bawa Kabur Motor Milik Teman Cewek, Seorang Duda di Prabumulih Ngaku Untuk Judi Slot

April Saputra langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih-Foto: Prabu-Palpos.Id

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Gara-gara bawa kabur motor milik teman perempuannya, April Saputra (27), warga Kelurahan Mangga Besar (Mabes) Kecamatan PRABUMULIH Utara Kota PRABUMULIH, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

Pria yang berstatus duda ini, dibekuk tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Timur di kontrakan temannya di Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, sekitar pukul 17.30 WIB.

Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, April Saputra langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih lalu dijebloskan ke tahanan sementara Polsek Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Tolak LGBT, Warga Prabumulih Layangkan Surat Terbuka Kepada Walikota

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas Iptu B Sijabat didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistio mengatakan, penangkapan terhadap April Saputra bermula dari laporan korbannya Marwati (27), warga Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai di SPK Polsek Prabumulih Timur pada Selasa 25 Juli 2023 lalu.

Dalam laporannya kata Kasi Humas, korban mengatakan motor kesayangannya telah dibawa kabur oleh April Saputra yang merupakan seorang residivis.

"Menurut korban perstiwa itu bermula saat pelaku menemuinya di tempatnya bekerja yakni Citimall Prabumulih. Saat itu pelaku mengajak korban pergi menggunakan motor milik korban,” ungkap Kasi Humas.

BACA JUGA:Kena Galian Proyek Perbaikan Jalan Lingkar, 700 Meter Pipa PDAM Tirta Prabujaya Pecah

Karena dirinya memang kenal dekat dengan pelaku sambung Kasi Humas, korban pun akhirnya setuju dengan ajakan tersebut. Keduanya pergi ke Prabujaya dengan posisi, pelaku mengendarai motor membonceng korban.

Sesampainya di depan kantor Camat Prabumulih Timur tepatnya di jalan A Yani Kelurahan Prabujaya, pelaku mengatakan dirinya hendak pergi sebentar untuk mengantar teman dan pelaku meminta korban menunggu dilokasi tersebut. “Setelah pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan motor korban, pelaku tidak kembali lagi,” kata kasi humas.

Karena perbuatan itu kata kasi humas, April Saputra ditangkap dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. “Ancaman hukumannya pidana penjara 4 tahun,” tegasnya.

BACA JUGA:355 Warga Binaan Rutan Prabumulih Diusulkan Dapat Remisi

Sementara, April Saputra saat diintrogasi penyidik mengaku dirinya nekat membawa kabur motor milik teman ceweknya tersebut untuk dijadikan modal judi slot. “Ia memang aku bawa lari motor dio, untuk judi slot,” ujar April Saputra. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: