Warga Resah Karena Aksi Pencuriannya, Polsek Jejawi Amankan Iqbal

Warga Resah Karena Aksi Pencuriannya, Polsek Jejawi Amankan Iqbal

Kegiatan press release Iqbal, pelaku pencurian yang meresahkan warga Desa Talang Cempedak, Kecamatan Jejawi di Mapolres OKI, Senin (7/8/2023).--

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakkan Pasal 363 ayat 1 ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: