Anggota Dituding Minta Uang Damai, Ini Penjelasan Kapolres Lubuklinggau

Anggota Dituding Minta Uang Damai, Ini Penjelasan Kapolres Lubuklinggau

Konferensi pers soal tudingan minta uang damai kapolres lubuklinggau.-Foto: Ist-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan massa dari Desa Sukaraya Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Kapolres LUBUKLINGGAU AKBP Indra Arya Yudha, akhirnya angkat bicara.

Dalam Jumpa Pers di ruang pertemuan Polres Lubuklinggau, Rabu 9 Agustus 2023, sekitar pukul 21.00 WIB,

Kapolres menegaskan bahwa kasus penangkapan teradap Heriyanto, terjadi sebelum dirinya menjabat Kapolres Lubuklinggau.

BACA JUGA: Game Simulasi Pertanian Membawa Keuntungan Nyata Bagi Petani, Menghasilkan Saldo DANA

Bahkan proses hukum kasus tersebut saat ini sudah sampai ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

"Apakah P19 atau P21 kita tidak tahu karena itu sudah me jadi domainnya pihak kejaksaan," Indra. 

Mengenai aspirasi para pengunjuk rasa dikatakannya, sudah diterima pihaknya.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Lahat Pilih Provinsi Palapa Selatan Atau Sumselbar

Bahkan pihaknya juga telah mengakomodir apa yang menjadi tuntutan para pengunjuk rasa. 

Termasuk mobil yang diamankan di Mapolres akan dilakukan titip rawat kepada yang bersangkutan (Heriyanto).

"Demi alasan kemanusiaan, agar yang bersangkutan bisa tetap mencari nafkah.Tadi surat menyuratnya sudah kita urus dan terhitung hari ini (kemarin, red) kita titip rawat,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Kota Lubuklinggau Pilih Provinsi Sumselbar atau Musi Raya

Mengenai oknum anggota yang ditudingkan meminta uang damai, juga telah disampaikan ke Polda Sumatera Selatan  (Sumsel). 

"Tim dari polda segera turun untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: