Kemenkumham Sumsel Akan Berikan Remisi HUT Kemerdekaan Kepada 11.302 Warga Binaan dan Anak

Kemenkumham Sumsel Akan Berikan Remisi HUT Kemerdekaan Kepada 11.302 Warga Binaan dan Anak

Kemenkumham Sumsel Akan Berikan Remisi HUT Kemerdekaan Kepada 11.302 Warga Binaan dan Anak.--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke- 77 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan akan menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan anak.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya, Senin (14/8) mengatakan, ada sebanyak 11.302 warga binaan menerima remisi, yang rencananya diserahkan oleh Gubernur Sumsel.

"Untuk penyelenggaraan akan dilaksanakan di Lapas Perempuan Palembang. Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah 11.209 narapidana dan 93 anak didik," kata Ilham.

BACA JUGA:WALHI Sumsel Tolak Pernyataan BAPPEDA Penangan Banjir Sudah Sesuai Target

Lanjut Kakanwil Ilham Djaya, UPT terbanyak yang memperoleh remisi umum 2023 adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang sebanyak 1.454 warga binaan.

Kemudian Lapas Kelas II A Lubuk Linggau (1.017), Lapas Kelas IIA Banyuasin (927), Lapas Kelas II B Sekayu (810), Rutan Kelas I Palembang (793) dan Lalaa Narkotika Kelas II B Banyuasin (789).

Kemudian lada peringatan HUT RI tahun ini  sebanyak 210 orang di antaranya menerima remisi umum dua (RU II) atay bisa langsung bebas dan kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi.

BACA JUGA:Naik LRT Gratis, Ingatkan Tanggal dan Syaratnya

"Kemerdekaan bangsa Indonesia, tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan, sehingga mereka diberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi)," tutur Kakanwil Ilham.

Kelala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto menambahkan, sebagian besar penerima remisi adalah warga binaan dengan tindak pidana Narkotika .

Adapun besaran remisi yang diberikan, mulai dari satu hingga enam bulan pengurangan.

BACA JUGA:Renny Astuti Berikan Beasiswa Kepada Santri LTQ Hafal Alquran 30 Juz

Narapidana atau anak berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat seperti berkelanjutan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Selain itu, telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: