7 Calon Provinsi Baru Memenuhi Syarat PP 78, Berikut Dinamika Ekonomi dalam Pemekaran Wilayah

7 Calon Provinsi Baru Memenuhi Syarat PP 78, Berikut Dinamika Ekonomi dalam Pemekaran Wilayah

Dinamika ekonomi dalam pemekaran wilayah menjadi tantangan untuk kesejahteraan masyarakat --

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemekaran wilayah merupakan fenomena penting dalam upaya meningkatkan administrasi dan pembangunan di berbagai negara. 

Dalam konteks Indonesia, pemekaran wilayah tidak hanya sekadar membagi administrasi, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan terhadap ekonomi suatu daerah. 

Pemekaran dapat memberikan peluang untuk meratakan potensi ekonomi, namun juga menimbulkan berbagai tantangan dalam upaya mengatasi ketidaksetaraan pembangunan antarwilayah yang dimekarkan. 

BACA JUGA:PERKEMBANGAN TERBARU ! 14 Calon Provinsi Baru di Indonesia, 8 Memenuhi Syarat, Cek Adakah Daerahmu?

Dalam hal ini, penting untuk menganalisis dampak pemekaran terhadap redistribusi sumber daya, pengembangan ekonomi, serta perbaikan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah-daerah yang baru terbentuk.

Untuk diketahui, Indonesia merupakan negara terbesar di Asia tenggara. 

Luas wilayah Indonesia  terbagi ke dalam 38 Provinsi dari Sabang sampai Merauke. 

BACA JUGA:Profil dan Potensi 7 Calon Provinsi Baru di Indonesia yang Memenuhi Syarat PP 78 Tahun 2007

Namun terdapat fakta bahwa, jumlah Provinsi Indonesia tersebut masih kalah jauh dari jumlah provinsi beberapa negara tetangga, sebut saja Filipina, Thailand,dan Vietnam. 

Filipina memiliki 81 provinsi, Thailand 76 provinsi, dan Vietnam 58 provinsi.

Sementara Indonesia sampai hari ini baru memiliki 34 provinsi. 

BACA JUGA:Diam-diam Batam Sudah Saingi Singapura! The Next Shenzhen Indonesia

Lambatnya proses pemekaran wilayah di Indonesia disebabkan karena diberlakukannya kebijakan moratorium dari pemerintah sejak tahun 2009. 

Meski demikian, sejumlah wilayah tetap melakukan proses peninjauan untuk mendapatkan status baru baik sebagai Provinsi, kabupaten maupun kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: