Kejari Prabumulih Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi E-Warong

Kejari Prabumulih Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi E-Warong

Kejari Prabumulih Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi E-Warong--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (kejari) Prabumulih menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi elektronik warung gotong royong (E-Warong) yang merupakan program bantuan non tunai kepada masyarakat kurang mampu dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Dinas Sosial Prabumulih.

Tersangka dimaksud berinisial MS, yang merupakan kepala bidang (Kabid) Pemberdayaan Kemiskinan di Dinas Sosial Kota Prabumulih.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen (Kastel) M Ridho Syahputra SH MH, saat menggelar press rilis di Kantor Kejari Prabumulih, Senin (21/8).

BACA JUGA:Dua Hektar Lahan di OKI Terbakar Ulah Kakak Beradik, Keduanya Diamankan Polisi

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya tindak pidana,” ungkap Roy Riady.

Dijelaskan Roy Riady, dari beberapa perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan juga hasil penggeledahan di kantor dinsos serta rumah Kabid Pemberdayaan Kemiskinan Dinsos Prabumulih, ditemukan beberapa dokumen yang telah disita untuk dijadikan barang bukti.

“Dari perkembangan penyidikan tersebut, penyidik pada hari ini telah melakukan gelar perkara dihadapan Kajari yang pada pokok dalam perkara itu menindaklanjuti perkembangan hasil penyidikan tersebut. Sehingga berdasarkan dari surat perintah penyidikan dari laporan pengaduan masyarakat tersebut surat perintah penyidikan sudah ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2023 tapi penyidikannya masih mencari siapa tersangkanya,” bebernya.

BACA JUGA:Emosi Pipi Dipukul, Yusuf Hilangkan Nyawa Penagih Utang

“Berdasarkan hasil penyidikan ini, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menjadi terang dari penyidikan bahwa berupa suatu tindak pidana yaitu diduga ada tindak pidana korupsi yang di sangka Pasal 8, 9 dan 12 B artinya ini adalah merupakan delik-delik terkait dengan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan administrasi dan gratifikasi terhadap seseorang ASN,” imbuhnya.

Lebih lanjut pria yang lama bertugas sebagai penyidik KPK RI ini menuturkan, hasil dari penyidikan tersebut telah mengusulkan dan menetapkan satu orang tersangka. “Bernama inisial M jenis kelamin perempuan 55 tahun tempat tinggal Perumnas Prabu Indah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Prabumulih tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan E-Warong yang merupakan program bantuan non tunai kepada masyarakat kurang mampu dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Dinas Sosial Prabumulih.

BACA JUGA:Ngaku Pegawai PU, Pelaku Pencurian Pipa Bronjong Dibekuk

Dalam proses penyidikannya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan juga menggeledah kantor dinsos dan rumah Kabid Pemberdayaan kemiskinan tersebut pada 8 Agustus 2023.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan elektronik (laptop). *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: