Dua Hektar Lahan di OKI Terbakar Ulah Kakak Beradik, Keduanya Diamankan Polisi

Dua Hektar Lahan di OKI Terbakar Ulah Kakak Beradik, Keduanya Diamankan Polisi

Polres OKI Merilis dua pelaku pembakaran lahan di Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Senin (21/8/2023).--

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Kurang lebih dua hektar lahan di Areal Distrik Sungai Gebang PT Bumi Mekar Hijau, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI terbakar akibat ulah kakak beradik.

Kakak beradik yang dimaksud yakni Peri Sandi (39) dan Jonelius (36) yang merupakan warga Dusun V, Desa Sungai Pasir RT 020 RW 009, Kecamatan Cengal.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kanit Pidsus, IPTU M Wahyudi mengatakan, peristiwa pembakaran lahan tersebut terjadi pada, Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA:Emosi Pipi Dipukul, Yusuf Hilangkan Nyawa Penagih Utang

"Lahan yang dibuka dan dibersihkan seluas kurang lebih 2 hektar itu diakui pelaku adalah miliknya," ungkap IPTU M Wahyudi saat menggelar press release di Mapolres OKI, Senin (21/8/2023).

Ia menambahkan, para pelaku membuka lahan menggunakan parang dan garu. Lalu bekas pembersihan dibakar dengan menyalahkan obor bambu dan disulutkan ke rumput, barang, dahan serta ranting karet tua.

"Kedua pelaku yang sedang menunggu di lokasi  diamankan oleh anggota Unit Pidsus bersama dengan anggota Polsek Sungai Menang dan RPK PT.BMH. Barang bukti yang diamankan yakni, 1 Korek api merk FOX warna hijau dan 1 Obor yang terbuat dari bambu berukuran 120 Cm," ujarnya.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, Benteng Terluas di Kota Baubau Ibukota Provinsi Kepulauan Buton

Adapun ancaman hukuman untuk kedua pelaku diantaranya, Pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI Nomor. 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

"Barang siapa yang melakukan Pembakaran Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat ( 3 ) huruf d. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15  tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tuturnya.

Kemudian dikatakannya lagi, Pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI nomor. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, 3 Akses Menuju Kota Baubau Ibukota Provinsi Kepulauan Buton

“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1 J huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 Tahun. Denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak 10 miliar," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: