Curigai Adanya Potensi Maladministrasi pada Proses PPDB 2023, Ombudsman Periksa Pihak Disdik Sumsel

Curigai Adanya Potensi Maladministrasi pada Proses PPDB 2023, Ombudsman Periksa Pihak Disdik Sumsel

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah saat lakukan konferensi pers, Rabu (23/8). -Foto: Tia-PALPOS.ID

3. Ditemukan bahwa kurangnya transparansi dalam pengelolaan website PPDB Tahun 2023, mengingat masih ada keterbatasan Masyarakat dalam mengakses pengumuman kelulusan akhir secara keseluruhan.

4. Ditemukan bahwa terdapat siswa yang terdaftar pada suatu sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa mengikuti prosedur PPDB 2023 yang telah diatur. 

Sekolah dimaksud menerima sejumlah siswa tersebut dengan dalih animo pendaftar yang tinggi. Sehingga memungkinkan terbukanya ruang negosiasi non prosedural antara pihak sekolah dengan orang tua calon siswa.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE.

5. Ombudsman menemukan terjadi potensi conflict of interest terkait penunjukkan pihak ke tiga sebagai pelaksana teknis jalur Tes Mandiri dalam PPDB 2023 serta permasalahan transparansi dan kerentanan inkompetensi pelaksana.

BACA JUGA:Kemendagri: Kota Palembang Dapat Kendalikan Inflasi, Harga Kebutuhan Masih di Bawah HET

Ombudsman juga menemukan beberapa permasalahan di masing-masing sekolah pasca pelaksanaan PPDB Tahun 2023:

1. Ditemukan adanya penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) melebihi ketentuan maksimal daya tampung sekolah pada telah ditetapkan pada Juknis PPDB 2023 dan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus pada Pasal 15 ayat (1) dan (2).

2. Ditemukan belum adanya kesiapan sekolah mengenai ketersediaan sarana, prasarana termasuk sumber daya guru. Akan tetapi sekolah dengan sengaja melampaui batas dalam hal penerimaan peserta didik baru.

3. Ditemukan adanya sekolah yang menerapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan system double shift, sehingga waktu kegiatan belajar mengajar terhadap peserta didik dirugikan. Bahwa seharusnya kegiatan belajar mengajar dialokasikan selama 45 (empat puluh lima) menit per jam setiap mata pelajaran. 

Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. Ditemukan adanya pungutan dan/atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB yang dilakukan oleh pihak sekolah berupa pungutan uang iuran komite, pembangunan, dan pembelian atribut hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021.

5. Ditemukan tidak adanya sanksi tegas kepada sekolah yang tetap melakukan pengajuan data pokok pendidikan (dapodik) yang melebihi batas daya tampung yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: