Curigai Adanya Potensi Maladministrasi pada Proses PPDB 2023, Ombudsman Periksa Pihak Disdik Sumsel

Curigai Adanya Potensi Maladministrasi pada Proses PPDB 2023, Ombudsman Periksa Pihak Disdik Sumsel

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah saat lakukan konferensi pers, Rabu (23/8). -Foto: Tia-PALPOS.ID

PALEMBANG, PALPOS.ID – Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan mencurigai adanya potensi maladministrasi yang dilakukan sekolah pada proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, Adrian Agustiansyah mengatakan jika memperoleh sejumlah temuan awal usai melakukan kegiatan pengumpulan informasi terhadap pelaksanaan PPDB tingkat SMP dan SMA Tahun 2023 di wilayah kota Palembang pada kurun waktu selama bulan Agustus 2023.

Ia mengungkapkan telah menindaklanjuti temuan maladministrasi pada proses PPDB 2023 dengan melakukan Investigasi Atas Pelaksanaan Sendiri (IAPS) kepada empat SMA Negeri yang ada di Kota Palembang.

BACA JUGA:Kejari Didesak Periksa Bupati Musi Rawas

“Kami akan melakukan serangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan pada Sore ini, Rabu 23 Agustus 2023 di kantor Ombudsman RI Sumsel, yakni dengan memanggil pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel untuk dimintai klarifikasi secara langsung,” kata Adrian, Rabu (23/8).

Ia menjelaskan, dalam hal ini Ombudsman membentuk tim Investigasi dan telah melakukan analisa awal terhadap sejumlah dokumen terkait PPDB, objek sekolah, pihak penyelenggara, dan pihak terkait lainnya di enam sampel objek SMAN dan satu sampel objek SMPN di Kota Palembang.

Diketahui, proses PPDB di Palembang, Sumsel belum dilaksanakan sebagaimana peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI nomor 1 tahun 2021 yakni tentang PPDB pada TK, SD, SMA, dan SMK.

BACA JUGA:Warga Ramai-ramai Datangi Kantor PDAM OKU

“PPDB ini belum dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel. Potensi maladministrasi terjadi kepada calon peserta didik baru khususnya pada proses pelaksanaan tes mandiri hingga sekolah mulai menjalankan aktivitas belajar mengajar,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan beberapa temuan awal di lapangan berdasarkan hasil Investigasi terkait implementasi dari masa pendaftaran hingga kelulusan akhir, sebagai berikut:

1. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tidak mempedomani ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Juncto Pasal 8 Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus. 

Bahwa Penerimaan jalur zonasi pada sekolah di alokasikan sebesar 50 % dari daya tampung sekolah, bukan sebesar 30 % sebagaimana yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri Rujukan Kabupaten/Kota dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024.

BACA JUGA:Peta Politik Pilgub Sumsel, Pengamat Politik Sebut Herman Deru Harus Perhitungkan Nama Ini

2. Ditemukan kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan dari orang tua calon siswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: